Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wartawan sekaligus calon anggota legislatif dari Partai Perindo, Aiman Witjaksono menghadiri sidang praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin hari ini, 19 Februari 2023. Ditemani oleh kuasa hukumnya, Finsensus Mendfora, Aiman akan menjalani sidang dengan poin utama meminta barang bukti yang telah disita oleh Polda Metro Jaya dikembalikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami meminta untuk barang bukti yang telah disita itu dikembalikan kepada klien kami, Aiman, itu poinnya,” kata Finsensus di depan ruang sidang 6 PN Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun barang bukti yang disita tersebut berupa ponsel dan empat barang lain milik Aiman Witjaksono. Finsensius juga mengungkapkan sidang praperadilan ini diajukan dengan tujuan agar penyidikan yang tengah berlangsung kepada Aiman Witjaksono dibatalkan. Sebelumnya, kader Partai Perindo itu dilaporkan usai mengunggah pernyataan mengenai oknum polisi yang tidak netral pada Pemilu 2024.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus Aiman Witjaksono hingga melawan ke praperadilan?
Perjalanan Kasus Aiman Witjaksono
Kasus Aiman berawal ketika sang jurnalis mengunggah pernyataan di media sosial pribadinya terkait adanya oknum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau polisi tidak netral pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Dalam unggahan pada 11 November 2023 itu, dugaan ketidaknetralan muncul akibat adanya aparat yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Akibat dari pernyataan itu, Aiman Witjaksono pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Tak tanggung-tanggung, ada enam pihak yang melaporkannya ke pihak berwajib.
Aiman dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menanggapi pelaporan itu, Polda Metro Jaya pun meminta klarifikasi dari enam pelapor yang memperkarakan Aiman. Pihak kepolisian juga memeriksa total 26 orang untuk dimintai keterangan per 29 November 2023.
Pada akhir Desember 2023, kasus Aiman naik ke tahap penyidikan. Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara pada 27 Desember 2023.
“Hasilnya meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024.
Pada 26 Januari 2024, Aiman memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai saksi. Namun, Aiman kesal lantaran ponsel miliknya akan disita oleh penyidik. Menurutnya, penyitaan itu dapat mengungkapkan identitas narasumber atau informan yang menyebutkan bahwa ada oknum polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
Kemudian, Aiman dipanggil ke Dewan pers pada 29 Januari 2024. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 hingga 2 jam itu, Dewan Pers membahas permintaan Aiman untuk verifikasi statusnya masih sebagai wartawan dan sumber informasinya bukan imajiner.
Lalu pada Kamis, 1 Februari 2024, Aiman melapor ke Komnas HAM dan Propam Polri untuk mengadukan penyidik Ditreskrimsus yang memeriksanya. Laporan tersebut dibuat usai gawai Aiman disita pihak penyidik. Dalam kasus menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian itu, Aiman terancam hukuman 10 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Upaya hukum Aiman tidak berhenti sampai disitu. Pada 6 Februari 2024, dia mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Humas PN Jaksel Djuyamto pun mengatakan permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono itu terdaftar dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa, 6 Februari lalu.
“Terkait adanya permohonan tersebut, telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Hakim Delta Tama,” kata Djuyamto.
Selain mengajukan gugatan praperadilan, Aiman juga sudah membuat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Kompolnas menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya.
Dalam sidang praperadilan hari ini, Senin, 19 Februari 2024, tim kuasa hukum Aiman Witjaksono meminta pengembalian ponsel dan empat barang bukti lain milik kliennya yang sebelumnya disita oleh penyidik Polda Metro Jaya sekaligus bertujuan supaya penyidikan yang tengah berlangsung dibatalkan.
“Menetapkan dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari pemohon,” kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, di muka persidangan, Senin, 19 Februari 2024.
Dalam permohonannya, Finsensius juga meminta agar barang bukti milik Aiman Witjaksono dikembalikan secepatnya usai putusan sidang praperadilan nantinya dibacakan. Barang bukti tersebut terdiri atas ponsel merek Xiaomi, SIM Card, akun email, dan akun Instagram. Menurut dia, penyitaan keempat barang bukti itu tak ada kaitannya dengan perkara yang kini dituduhkan kepada Aiman.
“Pernyataan Aiman disebarkan melalui media massa, bukan lewat barang bukti yang disita penyidik,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata sandi akun-akun Aiman itu juga telah diubah oleh penyidik. Adapun pembacaan putusan dijadwalkan digelar pekan depan, Selasa, 27 Februari 2024.
RADEN PUTRI
Pillihan Editor: Sidang Praperadilan Perdana Aiman Witjaksono, Kuasa Hukum Permasalahkan Penyitaan HP dan Akun Instagram