Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (AK). Penyidik KPK mendalami dugaan korupsi investasi fiktif di lingkungan PT Taspen kepada Antonius.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hari ini, Jumat, 29 November, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menyampaikan pemeriksaan Antonius berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan. Namun, Tessa belum menyampaikan materi pemeriksaan yang akan penyidik dalami ke Antonius.
Dugaan korupsi tersebut berawal dari laporan pengacara bernama Kamaruddin Simanjuntak pada pertengahan 2022. Saat itu, Kamaruddin mewakili kliennya, Rina Lauwy. Rina saat itu tengah menjalani proses perceraian dengan Antonius Kosasih.
Rina mencurigai Kosasih telah menyalahgunakan jabatannya ketika masih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen. Kecurigaan itu dia sampaikan kepada Kamaruddin. “Diduga, Rp 300 triliun lebih dana itu (diputar),” kata Kamaruddin kepada Tempo, pada Rabu, 13 Maret 2024.
Menurut Kamaruddin, Kosasih menginvestasikan uang PT. Taspen ke sejumlah perusahaan. Sebagai imbalannya, ia mendapatkan uang dari perusahaan yang mendapat dana tersebut.
Untuk menutupi jejaknya, Kosasih meminjam rekening sejumlah orang dekatnya untuk menampung aliran dana dari perusahaan. “Menurut pengakuan istrinya, totalnya ratusan miliar rupiah. Bisa dilihat di LHKPN bagaimana hartanya melonjak tiba-tiba,” ujar Kamaruddin.
Pada September 2023, Rina sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Ia juga membocorkan rekaman pembicaraan antara dirinya dengan Kosasih di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Kosasih meminta Rina menampung sejumlah uang. Namun, Rina menolaknya karena saat itu mereka sedang dalam proses perceraian.
Pada Selasa, 7 Maret 2024, KPK memeriksa Antonius Kosasih dan telah menetapkan tersangka dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. “Tadi salah satunya dipanggil, tersangkanya (Kosasih). Materinya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 7 Maret 2024.
Pilihan Editor: Korupsi PT Taspen, dari Konflik Rumah Tangga hingga ke KPK