Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Perkosaan Satriwati oleh Mas Bechi Sejak 2012, Korban Tidak Berani Lapor

Woman Crisis Center Jombang mencatat ada lima korban kekerasan seksual oleh Mas Bechi. Satu di antaranya disetubuhi pada 2012 saat masih 15 tahun.

10 Juli 2022 | 16.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat 8 Juli 2022. Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Relawan Woman Crisis Center Jombang, Ana Abdillah, mengatakan kasus perkosaan santriwati oleh Moh. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, sebenarnya terjadi sejak 2012. Namun korban pertama pencabulan santriwati oleh anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah itu tidak berani melapor ke polisi karena dilarang oleh orang tuanya. “Sebab tak hanya anaknya yang jadi jemaah di situ, orang tuanya pun juga jemaah di pondok tersebut,” kata Ana ketika dihubungi, Ahad, 10 Juli 2022.

Menurut Ana, korban pertama Mas Bechi yang berinisial IP, disetubuhi sejak berusia 15 tahun. Bertahun-tahun IP menyimpan kepiluan hatinya karena selain dilarang oleh orang tuanya untuk memperpanjang masalah, dia juga diintimidasi oleh pelaku. “Bahkan sempat dianiaya sampai tubuhnya lebam-lebam,” kata Ana.

Ana berujar, IP, yang sekarang telah berumah tangga, masih menyimpan foto-foto kekerasan itu. Korban mengaku masih mengalami trauma sampai sekarang. Kepada Ana, IP mengungkapkan rasa senangnya bahwa kasus kekerasan seksual oleh Mas Bechi yang telah terpendam lama itu akhirnya ditangani polisi. “Sikap orang tua korban yang tak ingin ramai-ramai, ditambah hegemoni pondok, membuat rangkaian kasus kekerasan seksual itu hanya di bawah permukaan,” ujarnya.

Ana menuturkan IP sekarang termasuk dampingan Woman Crisis Center Jombang selain empat santriwati lain yang mengalami pencabulan. IP bersedia bersaksi untuk mendukung laporan koban MNK. Kasus perkosaan kepada MNK inilah yang membuat Mas Bechi akhirnya ditahan jaksa di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.

Adapun tiga korban lainnya, dua di antaranya teman MNK saat sama-sama mengikuti rekrutmen terbuka. Sedangkan satu korban lagi berbeda kejadian dan waktunya. Mereka, kata Ana, juga mengalami tindak pelecehan seksual secara verbal oleh Mas Bechi. “Misalnya ditelanjangi dan disuruh berendam di kolam di bawah ancaman pelaku. Ini kan bentuk kekerasan seksual juga,” ujar Ana.

Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur Abdussalam Sohib mengatakan bila dirasa perlu, Polda Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Jombang bisa membuat posko crisis center untuk memulihkan trauma korban-korban Mas Bechi. Namun bila situasinya telah kondusif, tanpa crisis center tidak masalah.

“Yang paling penting adalah keamanan, kenyamanan serta ketenangan santri, wali santri, keluarga pesantren serta warga sekitar,” tutur Abdussalam ihwal tindak lanjut kasus pencabulan santriwati oleh Mas Bechi tersebut ketika dihubungi Tempo.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, Mas Bechi Terancam 12 Tahun Penjara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus