Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Muhammad Feriandi Mirza mengakui menerima sejumlah barang mewah dari kontraktor proyek BTS Kominfo. Barang tersebut di antaranya tas dan ikat pinggang mewah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya biasa, ada tas," kata Mirza saat menjadi saksi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mirza dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate; eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif; dan tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto.
Kejaksaan Agung mendakwa ketiganya terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G yang digarap oleh Bakti. Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp 8 triliun. Jaksa juga mendakwa sejumlah pihak turut diperkaya dari kasus korupsi ini. Di antaranya adalah Johnny G. Plate sebanyak Rp 17 miliar.
Proyek BTS 4G merupakan proyek yang digarap oleh Bakti selaku badan di bawah Kementerian Kominfo. Proyek itu menargetkan pembangunan 4.200 menara BTS di daerah terpencil Indonesia. Ada 3 konsorsium yang menggarap proyek itu, di antaranya konsorsium FiberHome-PT Telkominfra PT Multi Trans Data; Konsorsium Lintasarta-Huawei-SEI; dan Konsorsium IBS-ZTE.
Mirza awalnya mengakui diperintahkan untuk menemui perwakilan-perwakilan konsorsium tersebut. Dia mengatakan beberapa perwakilan konsorsium yang ditemui misalnya dari Huawei dan ZTE.
Jaksa kemudian mencecar Mirza tentang barang yang dia dapatkan dari para penggarap proyek. Dia mengatakan memperoleh tas merek Louis Vuitton dari ZTE. Selain tas, Mirza mengakui mendapatkan 2 ikat pinggang merek Hermes dari ZTE dan Huawei. "Hermes," jawab Mirza.
Jaksa terus mencecar Mirza soal pemberian ponsel. Mirza mengakuinya. "Handphone iya," kata dia. Mirza mengatakan ponsel yang dia dapatkan bermerek Iphone. Pemberinya adalah ZTE dan Huawei. Mirza juga mengakui menerima sepatu dari Konsorsium IBS. "Itu semua dari konsorsium ya," kata jaksa.
Sebelumnya, Mirza sudah lebih dulu mengakui menerima Rp 300 juta dari proyek BTS 4G. Mirza mengatakan pihak yang memberikan uang itu adalah Windi Purnama, pengusaha yang ditetapkan menjadi tersangka kasus BTS. Windu diduga berperan menjadi orang kepercayaan yang menyalurkan uang korupsi BTS ke sejumlah pihak. Meski demikian, Mirza mengklaim tak tahu alasan pemberian uang tersebut.