Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi timah Harvey Moeis menjalankan sidang pleidoi atau nota pembelaan. Ia menyampaikan rasa cinta dan kasihnya kepada sang Istri Sandra Dewi dan menganggap istrinya selalu membersamainya dengan berbagai kondisi. “Tanpa kamu aku runtuh,” tuturnya saat pembacaan pleidoi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, pada Rabu 18 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada kesempatan itu, ia mengungkapkan betapa berartinya sosok sang istri yang tetap menemaninya meskipun dalam keadaan terpuruk. “Istriku kita sudah pernah melewati masa susah ketika Papa sakit, lalu ketika senang kita menikah dapat anak-anak lucu yang sempurna. Kamu juga ada di sampingku, sekarang kita susah lagi. Kamu tidak pernah pernah mengeluh dan tidak pernah menyalahkan keadaan,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa hari lalu, kata Harvey, teman satu rumah tahanan bertanya kepada kepadanya. Hal paling menonjol apa yang dia dapatkan selama proses hukum ini. Saya merenung kata Harvey, dan hanya bisa berpikir satu hal dan yang jelas bukan proses persidangan ini. "Saya hanya berpikir bagaimana hebat dan pentingnya peranan seorang istri," tuturnya. "Suami-suami atau bapak-bapak di luar sana, bersyukurlah kalau ditelfon istri dicariin disuruh pulang ke rumah,"
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada saudara Harvey Moeis selama 12 tahun," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin, 9 Desember 2024.
JPU juga menuntut agar hakim menghukum Harvey Moeis membayar denda sejumlah Rp 1 miliar. Apabila ia tidak dapat membayar, diganti pidana penjara selama satu tahun.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 210 miliar," lanjut Jaksa. Jika Harvey tak bisa membayar pidana tambahan tersebut, harta bendanya akan disita. Apabila masih kurang, ia akan dipidana selama 6 tahun.
Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Sedangkan perhitungan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor atau IPB University, kerugian negara akibat kasus timah menyentuh Rp 271 triliun.
Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.