Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

PN Yogyakarta Gelar Sidang Perdana Haryadi Suyuti 19 Oktober

PN Yogyakarta bakal menggelar sidang perdana mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan apartemen

14 Oktober 2022 | 08.06 WIB

Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Tim penyidik melanjutkan masa perpanjangan penahanan tahap akhir selama 30 hari ke depan terhadap tersangka Haryadi Suyuti, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Tim penyidik melanjutkan masa perpanjangan penahanan tahap akhir selama 30 hari ke depan terhadap tersangka Haryadi Suyuti, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengadilan Negeri Yogyakarta bakal menggelar sidang perdana mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan apartemen pada pekan depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sidang pertama hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 secara daring," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan, Kamis 13 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heri menuturkan pada pekan depan Haryadi Suyuti bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang tersebut, kata dia, bakal dipimpin M. Djauhar Setyadi sebagai Ketua Majelis Hakim dan Suryo Hendratmoko serta Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho selaku hakim anggota.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa perkara dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, pada Rabu 12 Oktober 2022.

Tiga terdakwa, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan status penahanan tiga terdakwa tersebut saat ini menjadi wewenang pengadilan tipikor dan tempat penahanan sementara masih tetap dititipkan pada Rutan KPK.

Baca: Pukat UGM Duga Kode Hari Ulang Tahun di Kasus Suap Haryadi Suyuti Bukan yang Pertama

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus