Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi A Chaniago menyebut Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Bahar Smith tidak ada kaitannya dengan ucapannya yang bersinggungan dengan Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak, ada kaitannya dengan permasalahan seperti itu, namun kita sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kamis 30 Desember 2021.
Erdi enggan merinci kasus apa yang menyeret Bahar sebagai terlapor. Selain itu, ia juga enggan menyebut siapa yang melayangkan laporan tersebut. "Tentunya ini masih konsumsi penyidik ya," kata Erdi.
Menurutnya Erdi, laporan yang ditujukan kepada Bahar itu diduga berkaitan dengan ujarannya ketika berada di wilayah Cimahi atau wilayah hukum Polres Cimahi. "Diduga saudara Bahar Smith ini memberikan suatu pernyataan sehingga membuat ricuh di masyarakat, namun ini perlu kita dalami, kita dalami dulu seperti apa," kata Erdi.
Dengan naiknya status kasus itu ke tahap penyidikan, menurutnya kepolisian pun bakal menjadwalkan pemanggilan kepada Bahar Smith.
"Oleh karena itu penyidikan kita mulai, nanti ke depannya kita akan update terkait perkembangannya," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun di salah satu media sosial terdapat unggahan video Bahar Smith pada 11 Desember 2021 yang tengah berceramah di hadapan jamaahnya. Ceramah tersebut diduga digelar di kawasan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, atau yang masih masuk ke wilayah hukum Polres Cimahi.
Sedangkan kini tengah ramai diperbincangkan soal ucapan Bahar yang mengulas pernyataan Jenderal Dudung pada suatu video. Sehingga polisi membantah bahwa SPDP terkait Bahar bukan soal itu.
Baca: Polisi Datangi Rumah Bahar Smith, Polda Jabar: Bukan Sowan, tapi Serahkan SPDP