Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial TSM, 21, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong. Tersangka mengajak korban untuk berinvestasi kepada dirinya dengan iming-iming mendapat keuntungan secara cepat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam mengatakan investasi bodong itu memakai skema ponzi. Menurut dia, skema ponzi adalah modus investasi yang membayar keuntungan melalui uang investor itu sendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para investor atau member dalam investasi ini, kata Ary, mendapat keuntungan jika ada investor baru yang ikut bergabung dalam grup mereka. Artinya member yang pertama kali bergabung akan mendapat keuntungan dari uang investasi member yang baru.
“Masyarakat mohon berhati-hati, karena keuntungan yang didapat itu berasal dari korban selanjutnya. Kegiatan investasi ini juga tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Ary saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu, 18 Januari 2025.
Penangkapan tersangka dalam kasus ini berawal dari anggota Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, melihat ada masyarakat yang sedang cekcok di sekitar rumah tersangka. Polisi kemudian membawa orang yang terlibat dalam cekcok ini supaya konfliknya mereda.
“Awalnya korban datang ke rumah tersangka. Korban ada yang emosi, akhirnya kami cegah. Selanjutnya kami bawa ke polsek untuk mendalami kasus,” ucap Ary.
Polisi memperoleh keterangan dari tersangka bahwa investasi bodong yang dilakukannya itu sudah berlangsung sejak September 2024. Tersangka berperan sebagai pengelola dan menawarkan produk investasinya ini melalui aplikasi WhatsApp.
“Temuan penyidik ada 85 korban. 18 korban sudah diperiksa. Sedangkan grup WhatsApp yang dikelola tersangka memuat 425 member,” ujar Ary. “Tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari penipuan melalui media elektronik hingga tindak pidana pencucian uang.”
Investasi bodong skema ponzy ini memberi keuntungan bagi tersangka antara Rp 50 ribu hingga Rp 2 juta. Menurut Ary, keuntungan itu tergantung dari jumlah member dan nominal yang diberikan pada awal berinvestasi.
Pilihan Editor: Usut Korupsi Gubernur Bengkulu, KPK Periksa 7 Saksi soal Pengumpulan Uang oleh ASN