Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polda Kalsel Musnahkan 2 Kilogram Narkoba Senilai Rp 3 Miliar

Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkoba dari 27 kasus yang terungkap pada September hingga November 2024.

18 November 2024 | 11.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai lebih dari Rp 3 miliar. Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut berlangsung di Polres Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat, 15 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Banjarmasin Komisaris Besar Cuncun Kurniadi menyampaikan narkoba yang dimusnahkan adalah sabu seberat 1,97 kilogram dan 88 butir ekstasi. “Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur detergen, lalu dibuang ke saluran pembuangan,” kata Cuncun melalui keterangan tertulis pada Ahad, 17 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Barang bukti narkoba tersebut berasal dari 27 kasus yang terungkap dalam tiga bulan terakhir. “Kami adakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkap dari bulan September sampai dengan bulan November 2024,” ujar Cuncun.

Pemusnahan narkoba kali ini merupakan hasil tangkapan dari laporan polisi yang ada di Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarmasin. Kepolisian telah menangkap 32 tersangka kasus narkoba dalam periode September hingga November 2024. Tersangka tersebut, kata Cuncun, terdiri dari 31 laki-laki dan 1 perempuan.

Cuncun menyatakan polisi mencegah puluhan ribu orang menggunakan narkoba dengan menggagalkan peredaran dan memusnahkan barang bukti. “Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan 29.690 jiwa dari bahaya narkoba dengan estimasi satu gram sabu dipakai oleh 15 orang dan satu butir ekstasi dipakai satu orang,” kata Cuncun.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarmasin, Komisaris Polisi Prawira Bala Putra Dewa mengatakan ada dua kasus narkoba yang menonjol dari rangkaian pengungkapan selama September hingga November 2024. Kasus pertama melibatkan tersangka perempuan dengan inisial AR yang membawa 18 paket sabu seberat 919,7 gram. Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka laki-laki berinisial BH yang membawa 15 paket sabu seberat 670,67 gram dan 88 butir ekstasi dengan berat 38,34 gram.

Selain itu, Prawira menyampaikan polisi juga menangkap sejumlah residivis. “Dalam ungkap kasus narkoba ini, kami juga meringkus tiga orang residivis yang tidak jera dan kembali terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika,” kata Prawira.

Pilihan Editor: Hari Ini Mahkamah Agung Bacakan Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus