Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Batam - Jajaran Polda Kepri berhasil menangkap kawanan pencuri motor di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Setidaknya empat pelaku yang ditangkap sudah melancarkan 81 kali aksi pencurian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kelompok pencurian sepeda motor ini akhirnya terbongkar melalui dua laporan polisi nomor LP/B/61/V/2024/Spkt/Polsek Batu Aji/Polresta Barelang/Polda Kepri dan LP-B/63/V/2024/Spkt/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri pada 7 Mei 2024. Kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan lebih lanjut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam konferensi pers, Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Adip Rojikan mengatakan laporan pertama terungkap telah terjadi pencurian kendaraan sepeda motor pada Selasa, 30 April 2024 sekitar pukul 15.00 wib. "Saat itu adik pelapor baru saja pulang dan memakirkan kendaraannya di teras depan rumah dengan menggunakan kunci stang, namun sekitar pukul 19.30 WIB motor tersebut hilang," katanya.
Atas kejadian ini, setidaknya pelapor rugi sekitar Rp 12,8 juta. "Kendaraan yang hilang masih dalam kredit," kata Adip.
Begitu juga laporan kedua, kejadian tepat pada pukul 21.00 WIB, 28 April 2024. Sepeda motor korban hilang di halaman kontrakan. "Jenis motor yang hilang yaitu Honda Scoopy, pelapor rugi sekitar Rp 18 juta," kata Adip.
Dari dua laporan itu. Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Pulda Kepri melakukan penyisiran di wilayah Lubuk Baja. Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yaitu di salah satu kos-kosan di Baloi Persero, Lubuk Baja, Kota Batam. "Kemudian setelah pelaku (YP) berhasil diamankan, kami langsung lakukan pengembangan," kata Adip.
Pelaku YP mengakui telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor dan menjualnya kepada tersangka FR. Hasil pengembangan FR, pelaku lainnya berhasil ditangkap yaitu AP dan DF. "Tersangka YP dan DF bertindak sebagai pelaku pencurian. Sedangkan FR dan AP berperan sebagai penadah yang merupakan spesialis motor merk Honda Scoopy dan Honda Beat, di wilayah hukum Kota Batam," kata Adip.
Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 81 kali di wilayah hukum Kota Batam. "Dari hasil pengembangan juga, kami berhasil menemukan barang bukti sepeda motor sebanyak 36 unit dengan berbagai merek serta menyita berbagai barang bukti seperti helm, jaket, HP, kunci, buku tabungan, kartu ATM, dan uang tunai Rp 5.850.000. Barang tersebut ditemukan di Pelabuhan Punggur dan tempat kediaman para tersangka," ujarnya.
Atas perbuatan itu, tersangka YP dan DF dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, untuk tersangka FR dan AP, dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Pertolongan Jahat. Ancaman hukuman maksimal empat tahun bui.
"Kepada mereka yang merasa kendaraannya hilang, saya mengajak untuk segera melakukan langkah pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri. Dengan membawa dokumen identitas kendaraan seperti STNK dan BPKB, ini akan memudahkan pihak berwajib dalam proses pengembalian kendaraan yang hilang,” tutup Adip.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengimbau masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/App Store.