Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi sedang menelusuri petugas imigrasi lainnya yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjual ginjal ke Kamboja. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menuturkan, saat ini penyidik sedang berada di Bali untuk mendapatkan fakta-fakta baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dimungkinkan lebih dari dua kita akan tetapkan tersangka. Dan mungkin besok kita akan bawa ke Jakarta," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pulau Dewata ini menjadi salah satu gerbang keberangkatan para pelaku dan korban yang akan menjual ginjal ke Kamboja. Sebelumnya, seorang petugas imigrasi inisial AH sudah ditangkap dan menjadi tersangka.
AH menerima uang Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta per orang untuk meloloskan korban terbang ke Kamboja. Untuk petugas imigrasi lain yang sedang diselidiki, diduga menerima hingga Rp 3,7 juta per orang.
"Artinya mereka memperlancar keberangkatan ke Kamboja, karena sebagaimana diketahui harusnya lebih ketat," kata Hengki Haryadi.
Pelaku ditengarai menyuap petugas imigrasi untuk melancarkan aksi TPPO ini. Sehingga, pemeriksaan terhadap korban dan pelaku sangat longgar.
Sementara ini ada 122 orang korban yang menjual ginjalnya ke Kamboja. Transplantasi organ dalam itu dilakukan di rumah sakit militer Preah Ket Mealea Hospital di Kamboja.
Pelaku dalam kasus ini ada 12 orang yang meliputi 10 anggota jaringan TPPO, satu petugas imigrasi inisial AH dan anggota Polri Aipda M. Polisi yang terlibat itu mengarahkan pelaku untuk membuang ponsel, menghapus data, dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.
"Tapi justru dengan terungkapnya Aipda M ini, kami bisa membongkar sindikasi yang ada di Indonesia, posisinya ada di mana hingga persembunyian terakhirnya," ujar Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli 2023.
Pengungkapan kasus jual beli ginjal ini bermula saat penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Villa Mutiara Gading, Jalan Piano IX, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 19 Juni 2023.