Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Metro Jaya: Forum Pesta Seks Swinger Dibuat Pelaku Sejak 2008

Polisi menangkap sepasang suami istri berinisal IG dan KS atas dugaan membentuk forum internet pesta seks

11 Januari 2025 | 14.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penyebaran konten pornografi dari pesta seks swinger dan penjualan konten pornografi anak di bawah umur melalui aplikasi Telegram pada Jumat, 10 Januari 2025. (Dari kiri) Kasubdit IV Ditres Siber AKBP Herman Edco Wijaya, Dit. Pengendalikan Aptika Komdigi Wahyu Jawara, Dirres Siber Kombes Pol Roberto Pasaribu, Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indasri, Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPA Nahar, Ketua KPAI Ai Maryati, dan Kasubdit III Ditres Siber Kompol Alvin Pratama. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyingkap jejak forum internet pesta seks swinger yang dikepalai oleh sepasang suami istri berinisal IG dan KS. Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, terungkap IG, sang suami, berusia 39 tahun, telah membuka forum bermuatan konten seksual bernama Nodamerah.com sejak 2008.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dari 2008 sudah ada Nodamerah.com, 2017 tutup kata dia (pelaku/IG),” ujar Panit Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya Iptu Alexander Indrawan Mulyono saat ditemui di gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Jumat, 10 Agustus 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun situs Nodamerah.com dibuat IG tanpa keterlibatan KS selaku istrinya. Saat itu, kata Alexander, IG masih lajang dan belum menikahi KS.

Alexander mengatakan, motif IG membuka situs forum itu didasarkan oleh kebiasaan pelaku sering membaca cerita dewasa bermuatan seksual. “Dari situ akhirnya dia buat forum kayak blog gitu,” tutur dia.

Belum ada keterangan dari pelaku soal alasannya memutuskan menutup Nodamerah.com. Namun, kepolisian menduga kesibukan menjadi salah satu penyebabnya. 

Setelah sempat menghentikan kegiatan itu, IG kembali mengoperasikan situs forum berinisial “S” dengan muatan yang sama pada 8 Agustus 2022. 

Dalam forum ini, IG melibatkan KS sebagai objek seksual. KS berperan melakukan hubungan intim bersama peserta pesta seks swinger. IG bertugas merekam aktivitas seksual mereka dan mengunggahnya ke dalam forum. 

Berdasarkan beberapa dokumentasi foto yang diperlihatkan kepada Tempo, KS dan peserta lain melakukan aktivitas seksual tanpa berbusana. Akan tetapi, foto-foto itu disunting oleh IG dengan mengaburkan detail bagian tertentu. “Di blur-blur sama dia (alat) kelamin cuma tetap menurut ahli ini sudah pornografi,” ujar Alexander. 

Alexander mengatakan forum itu juga memungkinkan para anggotanya untuk berpartisipasi membagikan konten. Dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, kepolisian mencatat setidaknya terdapat 17.732 member yang tergabung dalam situs forum itu. 

Sejak 2022, kata Alexander, terdapat sebanyak 629 konten pornografi yang telah diunggah oleh pelaku di forum itu. Namun, jika diakumulasikan dengan unggahan para peserta lain, jumlahnya mencapai ribuan. 

Selain menjadi operator forum dan pesta seks swinger, KS dan IG juga menjual konten bermuatan pornografi itu secara daring. Selain video atau foto dari pesta seks swinger yang melibatkan KS, para tersangka juga mengambil video dan foto yang diunggah anggota dalam forum dan menjualnya melalui situs luar negeri. 

Mereka juga mendapatkan untung dari jumlah klik dari tayangan video dan iklan digital yang bersumber dari Google. Diperkirakan keuntungan yang mereka peroleh dalam satu bulan mencapai US$ 1.000 USD.

Kini kedua tersangka sudah diringkus oleh Polda Metro Jaya pada 7 Januari lalu. IG dan KS terancam pidana oleh Undang-undang Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE karena beririsan dengan pelanggaran terhadap penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Selain UU ITE, keduanya juga dijerat oleh Undang-undang Pornografi. Sementara kegiatan jual-beli itu dinilai sebagai tindak pidana pencucian uang. 

Selain IG dan KS, para peserta juga terancam dijerat pidana. Alasannya, mereka secara sadar dijadikan sebagai objek seksual oleh para tersangka. “Ini pasti akan dijerat dengan ancaman Undang-undang Pornografi.” 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus