Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polda Metro Jaya Gandeng Ahli Bahasa untuk Tangani Perkara Rocky Gerung

Hingga saat ini total ada empat laporan polisi terhadap Rocky Gerung, tiga laporan di Polda Metro Jaya dan satu laporan di Bareskrim.

3 Agustus 2023 | 13.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Akademisi, Rocky Gerung menjadi saksi fakta pada sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 23 April 2019. Terdakwa hoax Ratna Sarumpaet mempertanyakan mengapa Rocky Gerung dan Tompi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangannya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menggandeng para ahli untuk menangani perkara Rocky Gerung, termasuk ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE, atas laporan dugaan pasal penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Komisaris Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penyelidik saat ini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,” kata Ade dalam pesan tertulis, Rabu, 2 Agustus 2023.

Relawan Jokowi sebelumnya melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim, 31 Juli 2023, atas tuduhan penghinaan terhadap Jokowi. Namun Bareskrim menolak laporan tersebut. Alasannya Bareskrim harus mengklarifikasi Presiden Jokowi langsung sebagai pihak yang dirugikan. 

“Dan mereka merasa tidak mungkin memanggil Presiden,” kata Sekretaris Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP), Relly Reagen, Senin, 31 Juli 2023.

Namun Ade mengatakan Polda Metro Jaya menerima dua laporan relawan karena dugaan tindak pidana yang dilaporkan merupakan delik biasa. Hingga saat ini total ada empat laporan polisi terhadap Rocky Gerung, tiga laporan di Polda Metro Jaya dan satu laporan di Bareskrim. 

Laporan itu buntut dari video viral Rocky yang mengkritik Presiden Joko Widodo. Rocky dilaporkan bersama Refly Harun, pemilik channel YouTube. Sementara, laporan DPP PDIP ke Bareskrim soal ucapan Rocky Gerung di hadapan buruh pada di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada 29 Juli 2023. 

Salah satu relawan Joko Widodo, Relawan Indonesia Bersatu, melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada, 31 Juli 2023 laporan itu melampirkan barang bukti 1 flashdisk berisi 2 video. Laporan itu teregistrasi LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kemudian, pada Selasa, 1 Agustus 2023 Rocky Gerung dan Rifly Harun kembali dilaporkan oleh Ferdinand  Hutahaen, politikus sekaligus penggiat media sosial. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kedua laporan itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

Adapun pelaporan ke-3 hanya melaporkan Rocky Gerung. Laporan ini dilayangkan oleh organisasi sayap PDI-Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasu atau REPDEM pada Rabu, 2 Agustus 2023 sore. 

Laporan itu teregistrasi dengan LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya pada Rabu, 2 Agustus 2023.

“Kami duga perbuatan pidana yang dilajukan oleh Rocky Gerung mengucapkan kata dalam orasi dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol dan juga ada sebutan pengecut,” kata Ketua DPN REPDEM, Irfan Fahmi, Rabu, 2 Agustus 2023.

Pihaknya melaporkan. Rocky dengan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Padal 207 KUHAP dan atau Pasal 14 (1) , (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun laporan keempat dilayangkan oleh Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP ke Bareskrim, Rabu, 2 Agustus 2023.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/217/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, 2 Agustus 2023. Adapun obyek yang dilaporkan adalah tindak pidana ujadan kebencian berdasarkan sara dan/atau berita bohong yang mengakibatkan kemarahan di kalangan rakyat. Rocky diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946.

“Hasil diskusi kita dengan penyidik tadi, akhirnya penyidik setuju untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 28 Ayat 2 Tentang SARA, ITE,” kata Johannes Oberlin Lumban Tobing daei Tim Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP. 

Johannes mengatakan laporan ini didasarkan atas narasi hoaks yang disampaikan Rocky Gerung. Pertama, Rocky menyebut Presiden Joko Widodo berupaya menunda pemilu 2024 karena tidak pernah peduli terhadap buruh. Kedua, jika pemilu terhalang oleh ambisi presiden maka akan dilakukan ‘people power’ mulai dari 10 Agustus 2023. Dan ketiga, ketiga Jokowi berupaya mempertahankan warisan kebijakannya.

"RG mengganggap Jokowi pergi ke Cina untuk menawarkan IKN, ia mondar-mandir kepolisian satu dan kepolisian lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Ia memikirkan dirinya sendiri, tidak pernah memikirkan nasib buruh. Itu ba*ingan yang t*lol, tapi ba*ingan yang t*lol itu sekaligus bajingan yang pengecut,” kata Johannes mengutip pernyataan Rocky Gerung.

Johannes menuduh Rocky Gerung menyebarkan fitnah saat menyampaikan narasi tersebut. Misalnya, kata Johannes, saat Rocky menyebut Jokowi ke Cina untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara ke Cina. 

“Ini dalam tedensi menawarkan, menawarkan ini, kapasitas Bapak Presiden berkunjung kesana ini kan dalam tugas negara,” kata Johannes. 

EKA YUDHA SAPUTRA | DESTY LUTHFIANI

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus