Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polda Metro Jaya Pamerkan Mobil Mewah Hasil Sitaan Kasus Judi Online Komdigi Rp 23 Miliar

Polda Metro Jaya menyita 26 mobil mewah dan 3 motor senilai Rp 22 miliar dari kasus judi online Komdigi.

25 November 2024 | 21.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyita 26 mobil mewah dan 3 sepeda motor hasil judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, mengungkapkan bahwa nilai total kendaraan yang disita mencapai Rp 22,93 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada 26 unit mobil dan 3 unit motor senilai total Rp22.930.000.000," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendaraan mewah yang dipamerkan di lokasi penyitaan terdiri dari berbagai merek ternama. Dari pantauan Tempo, terdapat BMW 320I, Toyota Alphard, Lexus Jeep, hingga Mercedes-Benz Maybach. Selain itu, ada juga sepeda motor besar, termasuk Harley Davidson Road Glide. Semua kendaraan yang diberi garis polisi sebagai barang bukti itu berjejer rapi di depan gedung BPMJ.

Polda Metro Jaya kini tengah mendalami kemungkinan ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini. "Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," ucap dia. 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparatur negara dalam jaringan kejahatan terorganisir. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya. 

Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia judi online ini. Dari 24 orang itu, 10 merupakan pegawai Komdigi, 9 di antaranya berstatus ASN, dan satu staf ahli Komdigi. Para tersangka dikenakan pasal berlapis, meliputi tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Para pegawai Komdigi yang menjadi tersangka, sebenarnya bertugas memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, namun  mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.

“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.

Para tersangka ini mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang kepada Adhi Kismanto (AK), maka lamannya akan diblokir. Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.

Pilihan Editor: Lobi Filipina di Balik Pemulangan Mary Jane Veloso

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus