Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengatakan ada dua pelanggaran yang diduga dilakukan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Pelanggaran tersebut adalah disiplin kode etik dan profesi, serta pelanggaran pidana soal kasus narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hal yang berkaitan dengan pelanggaran dalam kasus ini oleh Irjen TM ada dua hal. Pertama terkait dengan disiplin kode etik dan profesi yang hal ini ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Sabtu malam, 15 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk kasus narkoba, kata Zulpan, kasus ditangani oleh Polda Metro Jaya, sementara pelanggaran disiplin kode etik dan profesi ditangani oleh Mabes Polri.
"Kedua adanya pelanggaran pidana terkait dengan kasus narkoba ini ditangani oleh PMJ. Hingga saat ini, Irjen TM masih ditempatkan di tempat khusus (patsus) di mabes polri oleh Divpropam Mabes Polri," ujarnya.
Zulpan mengatakan gelar perkara yang telah dilakukan menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba bersama dengan beberapa orang lain.
Kemudian, kata dia, penanganan kasus pelanggaran disiplin kode etik dan profesi, serta penanganan kasus penyalagunaan tindak pidana narkotika berjalan seiring atau parelel.
"Terkait penanganan tindak pidana narkotika ini dari PMJ perlu saya jelaskan bahwa kemarin sudah disampaikan Direktur narkoba PMJ jika Irjen TM sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Ihwal tindak lanjut penanganan kasus Teddy Minahasa, kata Zulpan, pada Sabtu siang, penyidik dari Direkotrat narkotika Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Pemeriksaan sempat berlangsung. Namun, tidak bisa dituntaskan atas permintaan Irjen TM untuk diundur menjadi Senin besok dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya," kata dia.
MUTIA YUANTISYA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.