Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Metro Jaya Temukan MinyaKita Berisi 800 Mililiter saat Sidak Pasar Kemayoran

Jajaran Polda Metro Jaya menemukan minyak goreng MinyaKita yang isinya tak sesuai dengan keterangan di kemasan

11 Maret 2025 | 16.38 WIB

Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyiapkan barang bukti minyak goreng kemasan merek MinyaKita saat konferensi pers kasus pengurangan takaran MinyaKita di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, 10 Maret 2025.  Polda Jabar berhasil mengamankan sebanyak 2.520 botol kosong tanpa merek, 449 dus berisi 12 botol minyak goreng merek MinyaKita dan dua unit dispenser meja serta beberapa barang bukti lainnya dari seorang tersangka asal Kabupaten Subang atas kasus pengurangan takaran MinyaKita dari 1 liter menjadi 750 mililiter yang tidak sesuai dengan ketetapan SNI dan tidak memiliki izin edar. Antara/Raisan Al Farisi
Perbesar
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyiapkan barang bukti minyak goreng kemasan merek MinyaKita saat konferensi pers kasus pengurangan takaran MinyaKita di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, 10 Maret 2025. Polda Jabar berhasil mengamankan sebanyak 2.520 botol kosong tanpa merek, 449 dus berisi 12 botol minyak goreng merek MinyaKita dan dua unit dispenser meja serta beberapa barang bukti lainnya dari seorang tersangka asal Kabupaten Subang atas kasus pengurangan takaran MinyaKita dari 1 liter menjadi 750 mililiter yang tidak sesuai dengan ketetapan SNI dan tidak memiliki izin edar. Antara/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Pangan Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Maret 2025. Mereka mengecek produk MinyaKita yang dijual di kios-kios.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantauan Tempo di lokasi, rombongan satgas tiba di Pasar Kemayoran pada pukul 11.40 WIB. Mereka masuk ke dalam Pasar Kemayoran. Di siang hari, pasar ini nampak sepi. Terlihat hanya ada beberapa kios yang masih buka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Satgas Pangan menghampiri kios pertama yang terletak tidak jauh dari pintu masuk. Mereka membeli dua MinyaKita kemasan botol dengan takaran 1 liter. Usai membelinya, Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Anggi Saputra Ibrahim menuangkan minyak tersebut ke dalam gelas takar. 

Saat dituang ke dalam gelas takar, minyak ternyata hanya berisi 800 mililiter. “Kami mencoba dua sampel, ini dari dua produsen yang berbeda. Satu di Kudus dan satu di Depok,” ucap Anggi sembari menunjukkan kedua botol kemasan MinyaKita. Anggi kemudian bertanya kepada penjual di kios itu, Toni, dari mana dia membeli MinyaKita tersebut. “Dari agen,” ucap Toni. Toni mengatakan toko agen tersebut berada tidak jauh dari pasar. 

Selanjutnya, Anggi dan Satgas Pangan bergerak ke kios lain yang berada di langak bawah. Mereka kembali membeli MinyaKita, kali ini kemasan botol dan kemasan pouch isi ulang. Saat dituang ke dalam gelas takar, minyak dari kemasan botol lagi-lagi hanya terukur 800 mililiter. Namun, untuk kemasan pouch, isinya sesuai dengan keterangan yaitu satu liter. 

Darmi, pedagang kios, mengaku tidak tahu menahu perihal isi MinyaKita yang tidak sesuai takaran. Meski demikian, dia mengakui pernah mencoba menimbang MinyaKita kemasan botol lantaran terasa lebih ringan. Darmi mengaku pernah menanyakan hal tersebut kepada salah satu agen yang ada di pasar, tapi agen juga mengaku tidak mengetahuinya. “’Ya enggak tahu juga, ya, bilangnya (dari sana) satu liter’ katanya,” ucap Darmi ketika ditemui di Pasar Kemayoran. 

Praktik curang distribusi minyak goreng MinyaKita yang diproduksi PT Arya Rasa Nabati ini telah diungkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri. “Di kemasan tercantum 1 liter, tetapi setelah kami uji dengan alat takar, isinya hanya 700 hingga 800 mililiter," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Helfi mengatakan lembaganya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka berinisial AWI berperan sebagai kepala pabrik merangkap kepala cabang dari PT Arya Rasa Nabati. Pabrik yang berfungsi sebagai lokasi pengemasan tersebut berada di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Polisi menggeledah lokasi pabrik tersebut pada Ahad, 9 Maret 2025. 


Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus