Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan (sebelumnya polisi menyebut Diperum) dengan tersangka Haris Simamora ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
"Hari ini (Selasa) kita limpahkan tahap pertama ke kejaksaan," kata Kepala Unit I Subdirektorat Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Malvino Sitohang di Jakarta Selasa, 18 Desember 2018.
Baca : Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Bongkar Aksinya Sejak Awal
Malvino menyebutkan penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas BAP tersangka Haris Simamora ke Kejaksaan Negeri Bekasi Jawa Barat.
Dikatakan Malvino, kepolisian telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri Bekasi yang menunggu penyerahan berkas BAP Haris Simamora.
Diketahui, satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri yakni Diperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, serta dua anaknya, Sarah Boru Nainggolan, dan Arya Nainggolan ditemukan meninggal dunia akibat pembunuhan.
Para korban tergeletak di rumahnya Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati Bekasi, Jawa Barat, Selasa pagi, 13 November 2018.
Simak pula :
Pembunuhan Satu Keluarga, Ini Rekonstruksi Adegan Sadis Tersangka
Hujan Deras di DKI Jakarta, BPBD Rilis Peringatan Dini Banjir dan Longsor
Berdasarkan penyidikan, polisi menangkap kerabat korban, Haris Simamora sebagai pelaku pembunuhan satu keluarga saat akan melarikan diri di kaki Gunung Guntur Garut Jawa Barat pada Rabu 14 November 2018 lalu. Pelaku menghabisi nyawa keluarga Diperum lantaran dendam dan sakit hati karena korban kerap menghinanya.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini