Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Metro Tambah Lagi 3 Tersangka Kasus Jual Beli Ginjal ke Kamboja

Polda Metro menetapkan tiga petugas imigrasi jadi tersangka baru kasus jual beli ginjal ke Kamboja.

28 Juli 2023 | 20.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp 950 juta, dan 15 buah handphone, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 122 orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan lagi tersangka baru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan jual beli ginjal ke Kamboja. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menuturkan, pelaku ini dari pihak imigrasi di Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan bahwa penyidik datang langsung ke Bali untuk memeriksa para pelaku. Langkah ini sebagai tindak lanjut setelah menangkap petugas imigrasi inisial AH.

Hengki menuturkan, upah yang diterima AH sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta per orang korban. Kemudian tiga tersangka baru ini ada yang menerima Rp 3,7 juta dari satu korban yang akan terbang ke Kamboja.

"Modusnya adalah dengan menggunakan fast lane atau fast track, sehingga ini lancar. Padahal fast lane dan fast track itu tidak ada SOP-nya," kata Hengki.

Dia menjelaskan, korban yang akan menjual ginjal ke Kamboja dimasukkan ke akses fast lane dan fast track. Padahal mereka bukan pihak yang mengajukan permohonan, namun dimasukkan.

Menurut Hengki, akses seperti itu untuk ketentuan beberapa kategori orang dalam kondisi tertentu saja, seperti orang hamil, kemudian orang difabel, orang lanjut usia, yang mendapatkan prioritas dengan permohonan terlebih dahulu.

"Sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap pendonor-pendonor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja," tutur Hengki.

Kasus ini terungkap setelah penggerebekan rumah di Kabupaten Bekasi pada 19 Juni 2023. Jumlah korban sementara yang diketahui berjumlah 122 orang dan pelaku sebanyak 15 orang, sebelumnya 12 pelaku.

Tiga tersangka ini juga bekerja sama dengan para staf di imigrasi secara sistematis. Pelaku anggota jaringan TPPO mentransfer sebagian uang setoran sebesar Rp 1,5 juta kepada seorang petugas di kantor imigrasi dan diketahui oleh supervisor-nya.

Hengki Haryadi belum membeberkan siapa identitas para tersangka. Dia mengatakan secepatnya pelaku ini akan dibawa dari Bali ke Jakarta.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus