Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Metro Tangkap Scammer Ternak Akun-akun Tiktok dengan Foto Orang-orang Terkenal

Polda Metro menangkap scammer di Tiktok dengan cara ternak akun-akun pakai foto dan video orang-orang terkenal. Korban capai ratusan orang.

15 Oktober 2024 | 20.24 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap scammer atau orang yang melakukan penipuan secara online berinisial HH. Tersangka diketahui sudah melakukan kejahatan tersebut sejak Januari 2024 hingga September 2024. Korbannya sudah mencapai ratusan orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

 Kasus ini bermula dari Kendal Jawa Tengah, kemudian setelah dilakukan pengembangan dan pelacakan, pelaku kemudian ditangkap di Garut Jawa barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka membuat akun-akun tiktok palsu menggunakan foto atau video figur publik figur yang telah diedit.

“Video yang dibuat tokoh seolah-olah membagi-bagikan uang dengan cara like postingan serta mengirimkan sejumlah biaya administrasi,” katanya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Pelaku menyiapkan sebuah link yang akan terhubung ke pesan Whatsapps (087850372957) yang selanjutnya akan mengarahkan para korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening papan (palsu) yang sudah disediakan oleh pelaku.

“Setelah mendapatkan sejumlah uang, selanjutnya pelaku akan memblokir pesan pelaku dengan para korban,” katanya.

Ade Ary mengatakan, korban diarahkan ke aplikasi Whatsapp dengan nomor  087850372957, lalu korban melakukan chat terhadap nomor telepon Whatsapp tersebut dan menanyakan “apakah program give-away yang mendapatkan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut benar ada atau tidak?”

Korban menerima balasan pada aplikasi Whatsapp dengan nomor telp 087850372957 tersebut yang kemudian pelaku menyuruh korban untuk membayarkan administrasi secara bertahap dan terus meminta tambahan hingga akhirnya nomor korban di blokir oleh pelaku.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan teknologi digital, memahami risikonya, dan melaporkan tindakan-tindakan mencurigakan yang terjadi di ruang digital.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus