Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polda NTB Gelar Perkara Polisi Tembak Polisi

Polda NTB telah menemulan unsur pidana pembunuhan berencana dalam kasus polisi tembak polisi itu.

27 Oktober 2021 | 14.07 WIB

Ilustrasi mayat. AFP/CHARLES ONIANS
Perbesar
Ilustrasi mayat. AFP/CHARLES ONIANS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat menggelar perkara polisi tembak polisi. Kasus itu melibatkan Bigadir Satu  HT yang ditembak tewas oleh Brigadir Kepala MN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Gelar perkara bersama Penyidik Polres Lombok Timur ini terkait penetapan yang bersangkutan (MN) sebagai tersangka. Ini juga sekaligus untuk menentukan unsur pembunuhan berencananya (pasal 340 KUHP)," kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Komisaris Besar Hari Brata, di Mataram, Rabu, 27 Oktober 2021.

Namun dari hasil sementara, jelasnya, indikasi pidana yang menguatkan unsur pasal 340 KUHP tersebut telah ditemukan.

"Jadi kami melihat ada unsur perencanaannya. Di situ yang bersangkutan mengambil senjata dari polsek kemudian membawanya ke TKP, dan melakukan perencanaan-perencanaan lain, itu sudah tergambar," ujar Brata.

Pemenuhan unsur pembunuhan berencana juga ditemukan dari aksi MN yang sengaja menyisakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara dengan isi peluru tajam.

"Jadi pelaku ini sudah tahu di magasin itu ada peluru tajam, dia tahu juga ada yang karet. Tetapi itu sempat dipisahkan (tersisa peluru tajam). Jadi memang ada niat membunuh korban," ucap dia.

Hal itu pun sejalan dengan temuan dua selongsong peluru di TKP penembakan. Bahkan dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

"Jadi dari hasil autopsi dan olah TKP, ada dua peluru tajam, mengenai paru-paru korban," katanya.

Karena itu, dia memastikan penetapan MN sebagai tersangka telah memenuhi unsur pidana pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Yang jelas unsur pidananya tetap Pasal 340 KUHP," kata dia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus