Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kupang - Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyelamatkan seorang wanita yang hendak dipekerjakan secara ilegal. Pada Selasa, 25 Februari 2025, tim kepolisian yang dipimpin AKP Yance Kadiaman, bersama Satgas TPPO Bareskrim Polri membebaskan Nofriana Ribka Tanggela, seorang perempuan asal NTT yang direkrut secara non-prosedural.
Diduga Nofriana dipaksa bekerja sebagai babysitter tanpa melalui mekanisme resmi Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD). Polisi membebaskan Nofriana dari PT Tamara Gempita Utama di Cikampek, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kabidhumas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, korban merasa tertekan dan ingin pulang, tetapi pihak perusahaan menahannya dengan dalih biaya transportasi dan makan harian yang terus bertambah setiap hari. “Korban diwajibkan membayar utang sebesar Rp 7 juta sebelum bisa meninggalkan tempat tersebut,” kata Henry, Jumat, 27 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim Unit TPPO Polda NTT segera berkoordinasi dengan RT setempat dan Babinkamtibmas untuk menjamin keselamatan korban. Setelah melunasi seluruh biaya yang dikenakan secara sepihak oleh perusahaan, Nofriana akhirnya dibebaskan dan mendapatkan perlindungan.
Pada saat ini, Nofriana ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial RI di Jakarta. Korban dijadwalkan kembali ke Kupang pada Sabtu, 1 Maret 2025, menggunakan maskapai Garuda Indonesia penerbangan pukul 07.00 WIB.
Polda NTT telah melayangkan panggilan klarifikasi kepada pihak PT. Tamara Gempita Utama. Pemeriksaan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja sebagai babysitter dan perawat lansia itu dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Februari 2025, di Subdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.
Kabidhumas Polda NTT mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak melalui prosedur resmi. “Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada lagi praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang merugikan masyarakat NTT,” kata Henry.
Henry mengimbau masyarakat yang mencurigai ada indikasi TPPO, diharapkan segera melapor ke polisi agar tidak ada lagi warga NTT yang menjadi korban eksploitasi.
Pilihan Editor: Mengapa Bentrokan Anggota TNI vs Polri Terus Berulang