Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polisi: Artis AC, TP, GS, ML, RF Terkait Prostitusi Online

Polisi mengembangkan penyidikan terhadap 45 artis yang diduga terlibat kegiatan prostitusi online. Lima artis segera diperiksa.

10 Januari 2019 | 15.01 WIB

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan usai konferensi pers soal kasus prostitusi artis, di Polda Jatim, 7 Januari 2019. TEMPO/KUKUH S.W
Perbesar
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan usai konferensi pers soal kasus prostitusi artis, di Polda Jatim, 7 Januari 2019. TEMPO/KUKUH S.W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan penyidik Subdirektorat 5 Siber masih mengembangkan penyidikan terhadap 45 artis yang diduga terlibat kegiatan prostitusi online. Dari 45 artis, kata Luki, lima di antaranya sudah ditemukan keterkaitannya dengan muncikari yang telah ditahan polisi, yakni Tentri dan Endang alias Siska.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Lima artis itu berinisial AC, TP dan GS melaui Tentri, serta ML dan RF lewat Siska. Kami didukung bukti," kata Luki di kantornya, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis, 10 Januari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berita terkait: Polisi Bongkar Transaksi Prostitusi Online Lewat Ponsel Muncikari

Menurut Luki, penyidik juga telah menarik satu rekening koran yang berhubungan dengan transaksi prostitusi online. Penarikan itu untuk membuktikan adanya lalu lintas transfer antara pengguna, artis dan muncikari. "Jumlahnya Rp 2,8 miliar. Itu baru satu rekening koran. Jadi cukup besar uangnya," ujar Luki.

Dalam waktu dekat penyidik bakal memanggil lima artis itu untuk menguatkan peran Tentri dan Endang alias Siska. Jaringan ini terbongkar setelah polisi menangkap artis Vanessa Angel dan Avreillia Shaqqila di Surabaya pekan lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan menuturkan lima artis itu merupakan pemain sinetron dan model. Mereka akan diambil keterangannya dalam waktu dekat. "Kami panggil untuk saksi dua tersangka," katanya.

Sebelumnya Luki Hermawan menyebutkan terdapat 45 artis dan 100 model terlibat kegiatan prostitusi online. Tarif mereka bervariasi antara Rp 25 juta - 100 juta. Daftar artis dan model itu terungkap setelah polisi mengembangkan penyidikan terhadap Tentri dan Endang alias Siska.

KUKUH S. WIBOWO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus