Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Beri Uang Santunan untuk Keluarga Afif Maulana, YLBHI: Pengakuan Bersalah atau Upaya Penutupan Kasus?

YLBHI menyatakan pemberian uang santunan dari polisi kepada keluarga Afif Maulana semakin membuat mereka yakin ada penganiayaan.

3 Juli 2024 | 12.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menungkap adanya upaya pemberian santunan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat kepada keluarga Afif Maulana. Santunan tersebut, menurut dia, merupakan upaya untuk menutup kasus kematian bocah berusia 13 tahun tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada apa perlu memberikan uang santunan? Apakah anda merasa bersalah sehingga perlu memberi uang santunan?" kata Isnur saat konferensi pers di kantor YLBHI Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia pun menyatakan keluarga Afif menolak pemberian uang itu. Akan tetapi pihak Polda Sumatera Barat meninggalkan uang itu di kediaman mereka. "Ditinggalkan saja uangnya," ujarnya.

Santunan itu, menurut Isnur, membuat pihak keluarga dan tim advokasi semakin yakin Afif tewas karena penyiksaan dari aparat polisi. Isnur menjelaskan, pemberian uang santunan itu merupakan bentuk pengakuan kebersalahan dalam perdata. Maka dari itu, pelaku perlu mengganti rasa dengan uang.

Isnur menyatakan pola seperti ini banyak terjadi di kasus lainnya. Dia mengungkap ini merupakan pola umum atau modus tipikal yang marak terjadi dan tidak berkurang setiap tahunnya.

Tak hanya uang, Polda Sumatera Barat juga sempat mendatangkan seorang ustad ke kediaman keluarga Afif.  "Ada bagian dari kepolisian yang datang ke rumah korban, bertemu keluarga untuk mendoakan supaya tenang begitu," tutur Direktur LBH Padang selaku kuasa hukum keluarga Afif, Indira Suryani, dalam konferensi pers yang sama. 

Jenazah Afif Maulana ditemukan seorang warga di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada Ahad, 9 Juni 2024. Kepada pihak keluarga, polisi menyatakan Afif tewas karena melompat setelah menghindar dari kejaran anggota polisi yang berupaya mencegah terjadinya tawuran pada Ahad dini hari. 

Keluarga tak percaya dengan cerita itu setelah melihat kondisi jenazah Afif. Mereka lantas melaporkan masalah ini ke LBH Padang. Hasil investigasi LBH Padang menyatakan Afif tewas karena penyiksaan, bukan melompat. Pasalnya, di tubuh Afif terlihat bekas jejakan sepatu orang dewasa. LBH Padang juga menyatakan tak terdapat bekas luka seperti orang terjatuh di tubuh Afif. 

LBH Padang juga menyatakan mendapatkan kesaksian jika Afif Maulana sempat tertangkap oleh sejumlah anggota polisi. Selain itu, terdapat pula 18 korban lainnya yang mengaku ditangkap polisi dan mendapatkan penyiksaan.

Meskipun demikian, Polda Sumatera Barat tetap membantah jika Afif Maulana tewas karena penganiayaan oleh anggotanya. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, berkeras Afif tewas karena melompat dari atas jembatan. Suharyono pun membantah adanya penyiksaan terhadap 18 orang yang ditangkap anggotanya. Dia menyatakan hal itu hanya kesalahan prosedur. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus