Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi di Pemalang Tipu Warga Rp 900 Juta, Janjikan Anak Korban Bisa Jadi Bintara

Berkas kasus penipuan oleh polisi Briptu WR di Pemalang ini hingga kini tak kunjung lengkap. Berkasnya masih bolak-balik jaksa dan penyidik.

8 Januari 2025 | 18.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor atau Polres Pemalang, Jawa Tengah masih melakukan penyidikan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Brigadir Polisi Satu atau Briptu WR.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Humas Polres Pemalang Inspektur Satu Widodo Apriyanto membenarkan Briptu WR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Ia diduga meminta uang sebesar Rp 900 juta kepada korban, dengan menjanjikan anak korban diterima rekrutmen calon anggota Bintara Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sejak 3 januari 2025 sudah dilakukan penahanan terhadap Briptu WR," kata dia saat dikonfirmasi pada Rabu, 8 Januari 2024.

Ia menuturkan, sementara ini baru satu korban berinisial S (54 tahun) yang melaporkan Briptu WR. Selain itu, belum ada korban lain yang melapor.

"Motifnya sedang didalami oleh penyedik kami," ujar Widodo.

Saat ini, lanjut dia, berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang. Berkas tersebut sudah tiga kali bolak-balik dari penyidik kepolisian ke penuntut umum di kejaksaan.

"Tinggal menunggu P21-nya," kata Widodo. Apabila dinyatakan P-21, maka berkas perkara sudah lengkap dan tersangka beserta barang bukti bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, dinukil dari Antara, korban dan pelaku telah menjalani mediasi selama tiga tahun. Proses ini berlangsung sejak 2020 hingga 2023, tapi tidak menemui hasil.

Korban S yang mengalami jalan buntu, lalu menempuh upaya hukum. Ia melapor ke Polres Pemalang pada 4 September 2023. Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus