Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor atau Polres Pemalang, Jawa Tengah masih melakukan penyidikan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Brigadir Polisi Satu atau Briptu WR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Humas Polres Pemalang Inspektur Satu Widodo Apriyanto membenarkan Briptu WR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Ia diduga meminta uang sebesar Rp 900 juta kepada korban, dengan menjanjikan anak korban diterima rekrutmen calon anggota Bintara Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sejak 3 januari 2025 sudah dilakukan penahanan terhadap Briptu WR," kata dia saat dikonfirmasi pada Rabu, 8 Januari 2024.
Ia menuturkan, sementara ini baru satu korban berinisial S (54 tahun) yang melaporkan Briptu WR. Selain itu, belum ada korban lain yang melapor.
"Motifnya sedang didalami oleh penyedik kami," ujar Widodo.
Saat ini, lanjut dia, berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang. Berkas tersebut sudah tiga kali bolak-balik dari penyidik kepolisian ke penuntut umum di kejaksaan.
"Tinggal menunggu P21-nya," kata Widodo. Apabila dinyatakan P-21, maka berkas perkara sudah lengkap dan tersangka beserta barang bukti bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, dinukil dari Antara, korban dan pelaku telah menjalani mediasi selama tiga tahun. Proses ini berlangsung sejak 2020 hingga 2023, tapi tidak menemui hasil.
Korban S yang mengalami jalan buntu, lalu menempuh upaya hukum. Ia melapor ke Polres Pemalang pada 4 September 2023. Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.