Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi: Fariz RM Ditangkap Usai Konsumsi Sabu di Bandung

Hasil tes urine Fariz RM dan ADK positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

21 Februari 2025 | 06.45 WIB

Musisi Fariz Rustam Munaz atau Fariz RM memberikan keterangan atas penangkapannya dalam kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, 20 Februari 2025. Tempo/Intan Setiawanty
Perbesar
Musisi Fariz Rustam Munaz atau Fariz RM memberikan keterangan atas penangkapannya dalam kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, 20 Februari 2025. Tempo/Intan Setiawanty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Musisi Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM kembali berurusan dengan hukum terkait kasus narkotika. Polisi menangkapnya setelah menggunakan sabu di Bandung pada Rabu, 19 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Untuk sabu sudah dipakai. Kalau ganja belum sempat dipakai," kata Kanit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Yuri usai konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 30 Februari 2025. “Dia (Fariz RM) saat itu masih stay di Bandung. Mungkin untuk dipakai di Bandung.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Fariz RM diamankan bersama mantan supirnya, seorang pria berinisial ADK (45) di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Sunter, Kemayoran, Jakarta Utara, dan shuttle travel di Dipati Ukur, Bandung. Polisi menjelaskan bahwa hasil tes urine Fariz RM dan ADK positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Polisi pun telah menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram.

Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Telly Areska Putra, mengungkapkan, ADK bertindak sebagai perantara yang membeli narkoba atas perintah Fariz RM. "Pelaku ADK dalam setiap pembelian mendapatkan upah sebesar Rp100-200 ribu," ujarnya. 

Telly menyebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Polisi, lanjut dia, akan menelusuri apakah ada kemungkinan rehabilitasi atau hukuman pidana sesuai dengan UU Narkotika. 

Kembali Terjerumus Narkoba, Fariz RM Minta Maaf

Pada kesempatan itu, Fariz RM pun mengungkapkan permintaan maafnya setelah kembali tertangkap karena kasus narkoba. "Pertama saya memohon maaf kepada keluarga, pada istri dan anak-anak saya. Juga kepada rekan-rekan terkait pekerjaan profesi saya atas kejadian ini yang mana tidak diharapkan,” ujar Fariz di depan awak media.

Selain itu, ia juga meminta doa agar proses hukumnya berjalan dengan baik. “Saya mohon doa teman-teman semua kepada keluarga juga agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan dapat berjalan dengan lancar, mudah, dan aman. Aamiin,” katanya sambil menunduk.

Kepada polisi, pelantun lagu ‘Sakura’ itu mengakui bahwa tekanan dalam kehidupan pribadinya menjadi pemicu dirinya kembali menggunakan narkoba. Polisi menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, permasalahan keluarga menjadi alasan utama Fariz kembali terjerumus.

“Ada permasalahan keluarga,” ujar Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Komisaris Telly Areska Putra. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Telly, Fariz mengaku mulai menggunakan narkoba lagi sejak setahun lalu.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus