Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Metro Taman Sari menangkap dua polisi gadungan karena berupaya melakukan pemerasan terhadap anak di bawah umur di kawasan Kota Tua Jakarta pada Ahad, 30 April 2023. Kapolsek Metro Taman Sari Komisaris Polisi Adhi Wananda mengatakan kedua pelaku berinisial SO (67) dan SN (29) ditangkap oleh petugas Pospam yang sedang patroli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelaku kerap menakut-nakuti korbannya sebagai polisi, lantas mengambil barang milik korban," kata Adhi di Jakarta, Kamis, 4 Mei 2023, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua polisi gadungan itu sudah kerap melakuan penipuan dan perampasan di sekitar kawasan Kota Tua Jakarta. Mereka memanfaatkan momen saat kawasan wisata itu ramai dikunjungi wisatawan.
"Pelaku sudah tujuh kali beraksi di sekitar kawasan Kota Tua Taman Fatahilah Jakarta Barat," kata Adhi.
Kasus ini terungkap ketika personel Polsek Metro Taman Sari Aiptu Sumantri sedang berjaga di Pospam Operasi Ketupat Jaya tahun 2023. Pada saat patroli jalan kaki di sekitar kawasan Taman Museum Fatahillah, dia memergoki kedua pelaku sedang menakut-nakuti dua anak.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan, modus kedua pelaku adalah mencari korban ketika tempat wisata itu sedang ramai pengunjung.
Kedua polisi gadungan itu merupakan warga Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menyita barang bukti berupa jaket loreng, satu unit HT, dan satu buah tas pinggang. "Para pelaku disangkakan pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 80 jo 76 c UU no 35 tahun 2014 undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Roland.
Pilihan Editor: 3 Polisi Gadungan Ditangkap, Incar Calon Pekerja Migran di Bandara Soekarno-Hatta