Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Gagalkan Pengiriman Dua Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Tersangka diperkirakan sudah memberangkatkan sekitar 100 pekerja migran ilegal ke Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia.

3 November 2024 | 10.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, saat memberikan keterangan pers terkait kasus pelecehan seksual di Klinik Medika Utama, Selasa, 3 September 2024. Foto: Humas Polres Metro Tangerang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial AWS, 40 tahun, di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang. Pria itu diduga akan memberangkatkan dua perempuan pekerja migran ke Malaysia secara illegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penangkapan itu dilakukan oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) Polres Metro Tangerang Kota pada 1 November 2024. “Satgas dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Sabtu, 2 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun dua pekerja migran yang diamankan adalah DM dan Y. Mereka bertolak dari Bandara Pekanbaru Riau dan akan terbang ke Malaysia melalui Bandara Soekarno Hatta. AWS berperan sebagai penyalur pekerja migran secara ilegal. Ia diduga telah menjalankan praktik itu sejak 2020 dan telah memberangkatkan sekitar 100 pekerja ke berbagai negara, seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia.

Penangkapan bermula dari Tim satgas TPPO mendapatkan informasi adanya lokasi penampungan dan penyalur pekerja migran secara illegal atau non prosedural, di kawasan Neglasari. “Ketika proses penyelidikan menemukan 2 orang wanita keluar dari tempat penampungan menuju bandara Soekarno Hatta, sehingga kita amankan," katanya.

AWS telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat menggunakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007  tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun, subsider Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus