Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggerebek sebuah warung di Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang dijadikan gudang minuman keras (miras) sekitar 1.300 botol. Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Agung Permana mengatakan minuman beralkohol tersebut dari berbagai merek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Total ada sekitar kurang lebih 1.300 botol minuman keras yang kami sita. Berbagai macam jenisnya, ada vodka, arak, dan lainnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penggerebekan warung gudang miras di wilayah Menteng Atas, itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat karena mengetahui tempat itu menjadi lokasi pesta minuman keras.
"Ini dijadikan kumpul-kumpul yang tidak bermanfaat, yang tidak ada faedahnya, dan justru menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Untuk itu kami ambil tegas tindakan," tuturnya.
Agung mengatakan masyarakat sekitar merasa resah adanya warung itu. Para pemuda yang kerap nongkrong di sana sampai mabuk juga ditengarai menjadi akar persoalan tawuran.
“Kita amati dan cermati pangkal dari permasalahan adanya tawuran ditemukan selalu mereka itu dalam keadaan mabuk," tuturnya.
Botol minuman keras ilegal itu akan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimusnahkan. Agung menganggap pengecer minuman di warung itu juga tidak berpengetahuan lebih soal legalitas.
Baca juga: Polda Metro Hancurkan Puluhan Ribu Botol Minuman Keras, Pengamat: Cuma Miras yang Harganya Rp 100 Ribu-an