Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Kembali Tangkap 1 Tersangka Judi Online Komdigi, Sita Uang Tunai Rp 5 Miliar

Polda Metro Jaya telah menangkap total sebanyak 24 orang tersangka dalam kasus judi online Komdigi.

23 November 2024 | 15.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jakarta kembali menangkap satu tersangka dalam kasus pengamanan judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka berinisial B ini ditangkap di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sehingga total tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian online ini yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 23 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

B merupakan warga sipil yang berperan sebagai orang yang menerima setoran uang dari para bandar judi online untuk berikan kepada para pegawai Komdigi agar dilindungi. Dari tersangka B, Kepolisian menyita uang tunai sejumlah Rp. 5 miliar. 

"Salah satu barang buktinya adalah uang tunai. Sekitar 5 miliar rupiah. Dimana uang ini merupakan uang setoran para bandar," tutur Ade Ary. 

Penyidik, kata dia, akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana para tersangka maupun bandar yang masuk ke B.  "Dana para tersangka, sehingga tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah," ujarnya. 

Ade Ary menuturkan, saat ini sisa 4 tersangka yang masih buron, antara lain J, C,  JH dan F. Penyidikbakan terus memburu para tersangka dengan hati-hati dan intensif. 

"Sebagai wujud komitmen kami Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat," ujarnya. 

Kasus Melindungi Situs Judi Online oleh Komdigi

Polda Metro Jaya kini telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus jasa mengamankan judi online. Dari 24 orang itu, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Para tersangka yang sebenarnya bertugas memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.

“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.

Para tersangka ini mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang kepada Adhi Kismanto (AK), maka lamannya akan diblokir.

Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus