Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya mulai melakukan penyelidikan kasus I Gede Ary Astina alias Jerinx SID.
Penabuh drum di grup musik SID atau Superman is Dead itu sebelumnya dilaporkan oleh selebgram Adam Deni karena melontarkan ancaman dan hinaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini masih kami teliti dulu. Kalau memenuhi unsur-unsur, baru kami naikan ke tingkat penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi Tempo, Senin, 12 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusri mengatakan laporan terhadap Jerinx SID diterima oleh polisi pada Ahad kemarin. Dalam laporannya, Deni mengadukan Jerinx telah melanggar Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dan Pasal 29 UU ITE.
"Menurut korban, dia diancam dengan kata kata yg kurang wajar, ya," ujar Yusri.
Deni menjelaskan polemiknya dengan Jerinx berawal dari komentarnya dalam unggahan personel SID itu di Instagram. Saat itu Deni mempertanyakan maksud ucapan Jerinx yang menyebut banyak artis di-endorse untuk mengaku terpapar Covid-19.
Namun pada 2 Juli 2021, akun Instagram penggebuk drum di SID itu tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Deni dan memaki-makinya. Jerinx menuduh Deni sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagramnya hingga akhirnya keluar kata-kata kasar disertai ancaman tersebut.
“Kata-katanya kotor, saya sebutin aja kata-katanya, ya. Mulai dari b****, a****, t****, bencong sampai keluar kalimat ‘saya injak kepala kau di trotoar’,” ujar Deni.
Deni mengaku sudah mengajukan opsi mediasi atas tuduhan tersebut. Salah satu poin dalam mediasi itu adalah meminta Jerinx membuat video permintaan maaf. Namun menurut Deni, Jerinx SID menolak.
"Kamu ngapain nyuruh-nyuruh saya, memangnya kamu siapa? kamu itu bukan siapa-siapa nggak usah nyuruh-nyuruh," ujar Deni. "Di situ saya merasa direndahkan, itikad baik saya ditolak, maka akhirnya kita laporkan," Adam Deni melanjutkan.
Jerinx SID dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021. Dia disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
M JULNIS FIRMANSYAH