Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Nyatakan Kasus Rizieq Shihab Bisa Dibuka Kembali

Kasus dugaan percakapan mesum Rizieq Shihab dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru.

17 Juni 2018 | 09.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (kedua kiri) bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (ketiga kanan), bertemu dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah dihentikan. Namun dia mengatakan, penyelidikan kasus tersebut bisa dibuka kembali oleh penyidik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," kata Iqbal saat dihubungi, Ahad, 17 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iqbal sebelumnya menyatakan penyidik telah menghentikan kasus Rizieq. Kepolisia juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut.

Perkara tersebut dihentikan karena penyidik belum menemukan pengunggah bukti percakapan berkonten pornografi yang dituduhkan kepada Rizieq. Kesimpulan itu diambil setelah gelar perkara dilakukan.

Kasus dugaan percakapan berkonten pornografi Rizieq mencuat setelah rekaman audio, transkrip, dan potongan chat Rizieq dengan Firza beredar di dunia maya. Bukti komunikasi yang viral dengan sebutan baladacintarizieq itu kemudian dilaporkan Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 30 Januari 2017.

Penyidik menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka kasus tersebut pada 29 Mei 2017. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara. 

Sebelum sempat diperiksa sebagai tersangka, Rizieq terlebih dulu pergi ke luar negeri. Dia berdalih hendak umroh di Arab Saudi. Hingga SP3 untuk kasus dugaan percakapan berkonten porno ini diterbitkan, Rizieq tak kunjung kembali ke Indonesia.

Namun Rizieq muncul melalui sebuah video yang diunggah FPI menanggapi penghentian penyidikan kasusnya. Dia mengapresiasi polisi dan menyatakan telah menerima SP3 kasus dugaan percakapan berkonten porno dari pengacaranya.

VINDRY FLORENTIN

Vindry Florentin

Vindry Florentin

Bergabung dengan Tempo sejak 2015, alumnus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjajaran ini terlibat dalam peliputan isu seputar ekonomi dan bisnis. Kini mengisi konten premium harian dan siniar Jelasin Dong!

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus