Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang polisi yang bertugas di Polda Jawa Tengah berinisial AK diduga membunuh bayinya yang masih berusia dua bulan. Peristiwa ini terjadi pada Ahad, 2 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menerima laporan dugaan pembunuhan tersebut tiga hari setelah kejadian. “Ya, benar. Pelapor adalah saudari DJ (24 tahun), ibu dari anak berinisial NA yang masih berusia dua bulan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto saat dihubungi, Selasa, 10 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Artanto mengatakan AK merupakan anggota Polda Jateng yang berdinas di Direktorat Intelijen dan Keamanan. AK kini sudah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasus dugaan pembunuhan ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Selain itu, AK juga akan diperiksa oleh Divisi Propam. Ihwal dugaan pembunuhan, Artanto mengatakan polisi sedang menyelidikinya. “Sedang diproses juga,” katanya.
Artanto mengatakan pihaknya juga sudah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi tersebut pada Kamis, 6 Maret lalu. Berdasarkan keterangan dari pelapor dan ciri-ciri kekerasan terhadap bayi tersebut, AK diduga membunuhnya dengan cara mencekik.
Peristiwa dugaaan pembunuhan ini terjadi ketika DJ menitipkan bayinya kepada AK yang sedang berada di mobil karena hendak berbelanja. Saat kembali, DJ menemukan anaknya dalam keadaan tidak wajar. “Sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan, namun dinyatakan meninggal,” kata Artanto.
Pilihan Editor: Siapa Terlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank BJB