Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Polda Jateng Diduga Bunuh Bayinya dengan Cara Dicekik

Ak, polisi yang bertugas di Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jateng, diduga membunuh bayinya sendiri yang masih berusia dua bulan.

11 Maret 2025 | 09.20 WIB

Ilustrasi mayat bayi/bayi meninggal. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi mayat bayi/bayi meninggal. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang polisi yang bertugas di Polda Jawa Tengah berinisial AK diduga membunuh bayinya yang masih berusia dua bulan. Peristiwa ini terjadi pada Ahad, 2 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi menerima laporan dugaan pembunuhan tersebut tiga hari setelah kejadian. “Ya, benar. Pelapor adalah saudari DJ (24 tahun), ibu dari anak berinisial NA yang masih berusia dua bulan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto saat dihubungi, Selasa, 10 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Artanto mengatakan AK merupakan anggota Polda Jateng yang berdinas di Direktorat Intelijen dan Keamanan. AK kini sudah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. 

Kasus dugaan pembunuhan ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Selain itu, AK juga akan diperiksa oleh Divisi Propam. Ihwal dugaan pembunuhan, Artanto mengatakan polisi sedang menyelidikinya. “Sedang diproses juga,” katanya.

Artanto mengatakan pihaknya juga sudah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi tersebut pada Kamis, 6 Maret lalu. Berdasarkan keterangan dari pelapor dan ciri-ciri kekerasan terhadap bayi tersebut, AK diduga membunuhnya dengan cara mencekik.

Peristiwa dugaaan pembunuhan ini terjadi ketika DJ menitipkan bayinya kepada AK yang sedang berada di mobil karena hendak berbelanja. Saat kembali, DJ menemukan anaknya dalam keadaan tidak wajar. “Sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan, namun dinyatakan meninggal,” kata Artanto.

Nandito Putra

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus