Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan 98 bungkus ganja diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba dari tangan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini berinisial HH (23). Penangkapan WNA Papua Nugini itu berlangsung di Argapura pada Selasa, 14 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada saat dilakukan penggerebekan anggota opsnal langsung mengamankan 1 orang WNA (Papua New Guinea) bersama barang bukti yang diduga berisikan narkotika jenis ganja,” kata Victor melalui keterangannya dikutip Tempo pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Victor mengatakan polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja di sebuah rumah di Argapura, distrik Jayapura Selatan. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik besar abu-abu yang dilakban dan 2 kantong plastik hitam sedang dengan lakban coklat.
“Kemudian 2 plastik hitam ukuran sedang yang dilakban warna bening, 1 plastik bening ukuran sedang yang dilakban warna coklat dan 98 bungkus plastik bening berisikan ganja dengan total barang bukti sejumlah 2,6 kilogram,” katanya.
Tersangka kasus narkoba jenis ganja itu telah ditahan untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, HH disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu