Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tak Izinkan FPI Temui Ratusan Peserta Aksi 1812 yang Ditangkap, Ada Apa?

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menjelaskan pihaknya sampai saat ini kesulitan untuk menemui para peserta Aksi 1812 yang ditangkap polisi

20 Desember 2020 | 15.09 WIB

Anggota Brimob mengamankan massa aksi 1812 saat membubarkan paksa di Jl Abdul Muis, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020. Petugas gabungan dari unsur TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta memukul mundur massa yang menolak dibubarkan guna menghindari kerumunan. Sebanyak 5.000 personel gabungan mengawal dan mengamankan unjuk rasa 1812 di kawasan MH Thamrin. Dalam aksi tersebut ada tiga tuntutan diserukan yakni meminta kasus penembakan enam anggota laskar FPI diusut tuntas, mendesak agar Imam Besar FPI Muhammada Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat, dan setop diskriminasi hukum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Anggota Brimob mengamankan massa aksi 1812 saat membubarkan paksa di Jl Abdul Muis, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020. Petugas gabungan dari unsur TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta memukul mundur massa yang menolak dibubarkan guna menghindari kerumunan. Sebanyak 5.000 personel gabungan mengawal dan mengamankan unjuk rasa 1812 di kawasan MH Thamrin. Dalam aksi tersebut ada tiga tuntutan diserukan yakni meminta kasus penembakan enam anggota laskar FPI diusut tuntas, mendesak agar Imam Besar FPI Muhammada Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat, dan setop diskriminasi hukum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam atau FPI Aziz Yanuar menjelaskan pihaknya sampai saat ini kesulitan untuk menemui para pendemo Aksi 1812 yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Total ada 455 pendemo yang ditahan oleh polisi akibat demo tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Polda Metro Jaya juga tidak publish nama-nama sebagaimana di tempat biasanya, masing-masing di pegang langsung Unit Kamneg dan Jatanras," ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Ahad, 20 Desember 2020.

Baca juga : Polisi Bebaskan Segelintir Pendemo dari Aksi 1812 yang Ditangkap

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Aziz menerangkan sampai saat ini pihaknya masih terus melobi penyidik agar bisa bertemu dengan para pendemo itu. Penyidik menolak permohonan FPI untuk bertemu dengan para pendemo, karena menganggap Aziz bukan kuasa hukum mereka.

"Walaupun kami hanya ingin memastikan keberadaan ke-34 orang yang melaporkan ke kami," ujar Aziz.

Sebelumnya polisi menangkap sebanyak 455 peserta Aksi 1812 di sekitar kawasan Jabodetabek pada Jumat, 18 Desember 2020. Mereka ditangkap oleh polisi yang sedang melakukan penyekatan di perbatasan Jakarta dan lokasi dmeo.

"Ada yang ditemukan membawa ganja di daerah Depok. Ada juga yang ditemukan membawa senjata tajam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.

Ia menjelaskan akibat ada massa yang membawa senjata tajam, dua orang anggotanya menjadi korban pembacokan. Mereka dibacok saat membubarkan massa yang berkumpul di depan Balai Kota, Jakarta Pusat.

Yusri memastikan luka pada kedua petugas tidak terlalu parah, namun tetap memerlukan perawatan. Kini pelaku pembacokan itu sudah ditangkap oleh polisi dan masih dalam pemeriksaan terkait motivasi dan identitasnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus