Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Korban Penyiraman Air Keras di Cengkareng Alami Luka Bakar 90 Persen

Korban disiram air keras saat membonceng istrinya. Pelaku merupakan rekan kerja

6 September 2024 | 06.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakapolres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi mengatakan korban penyiraman air keras di Cengkareng sedang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Korban inisial MPM itu mengalami luka hampir sekujur tubuh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Korban menderita luka bakar (akibat) bahan kimia sebanyak 90 persen dari tubuhnya, dan saat ini sedang dirujuk ke RSCM untuk penanganan lebih lanjut," kata Arsya dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 5 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyiraman terjadi ketika MPM membonceng istrinya dengan sepeda motor dekat warung kelontong di Jalan Nusa Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu malam, 1 September 2024. Pelaku inisial JJS alias Aji, 18 tahun, menyusul dari belakang dengan sepeda motornya mendekati mereka, lalu menyiram air keras ke wajah korban.

Setelah itu pelaku berputar balik dengan sepeda motornya, sedangkan korban ditolong oleh sejumlah warga dengan menyiramkan air biasa untuk meredakan rasa sakit. Istri korban sempat berupaya mengejar pelaku, tapi tidak terkejar.

Teuku Arsya mengatakan, pelaku sakit hati karena perkataan korban. Mereka diketahui bekerja di sebuah kafe di Perumahan Green Lake, Jakarta Barat.

Korban diduga pernah marah ke pelaku akibat salah menyajikan makanan ke pelanggan. "Pelaku sakit hati karena kerap dimarahi korban, sehingga dia mempersiapkan air keras dan merencanakan untuk melukai korban," ujar Arsya.

Perwira menengah Polri itu menyebut JJS juga mempelajari aktivitas korban usai pulang. Saat waktu yang tepat, barulah pelaku mengeksekusi.

Tidak lama usai penyiraman, kemudian polisi menangkap JJS di kafe tempat kerjanya. "Air keras ini berakibat fatal terhadap korban yang disiramkan," ucap Teuku Arsya.

Polisi menetapkan JJS sebagai tersangka dengan jerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus