Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku penyanderaan terhadap seorang bocah perempuan di depan mal The Park Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kejadian itu terjadi pada Senin, 28 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tadi kita sudah menangkap seorang laki-laki inisial IJ, umur 54 tahun," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Nurma Dewi di kantornya pada Senin, 28 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaku merupakan teman bisnis dari orang tua korban. IJ berinisiatif mengajak korban jalan-jalan atas izin dari orang tua korban. Keduanya berkeliling dari Jakarta Timur hingga Jakarta Selatan.
"Dari jam 7 malam naik motor, sampai jam 5 pagi. Dia tidak bermalam, jadi hanya di atas motor, " kata Nurma.
Setelah sampai ke depan Penfield di Pos Polisi Republika atau depan mal The Park Pejaten, pelaku menodongkan pisau kepada S, anak perempuan berusia 4 tahun. Pelaku ingin memasuki mal The Park Pejaten namun dicegat petugas keamanan.
"Saya lihat dia dengan anak kecil, megang pisau," kata Apriyanto, sekuriti mal The Park Pejaten, saat ditemui usai kejadian pada Senin, 28 Oktober 2024.
Nurma mengatakan penyanderaan itu terjadi karena pelaku mengonsumsi narkoba dan mengalami halusinasi. Dia menjadikan anak tersebut sebagai tameng, karena pelaku berhalusinasi dikejar orang. "Dia juga mengakui bahwa dia memang pakai sabu, positif. Sudah kita cek urinenya," kata Nurma.
Bocah perempuan yang menjadi korban penyanderaan di pos polisi Pejaten itu telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pilihan Editor: Polisi Akan Jemput Paksa Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak, Praperadilan Ditolak