Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana harian Kepala Rutan Salemba Aris Setiyawan mengatakan ada 61 warga binaannya yang mendapat remisi khusus (RK) Natal 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan ketentuan remisi khusus I 60 orang, dan remisi khusus II satu orang," ucap Aris dalam keterangannya pada Rabu, 25 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aris menjelaskan saat ini Rutan Salemba dihuni oleh 1.949 narapidana dan tahanan. Di antara jumlah itu 112 orang warga binaannya merupakan umat Kristen. Namun, yang memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi Natal 2024 berjumlah 72 orang.
Berdasarkan jumlah remisi warga binaan yang diterima, Rutan Salemba mencapai 64 persen dari target pemberian pengurangan masa pidana khusus Natal 2024. "Ini diharapkan sebagai stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program binaan," ujar Aris.
Menurut Aris, ada dua syarat utama agar permohonan remisi khusus bisa diterima. Pertama dengan memenuhi syarat administratif berupa kelengkapan data vonis dan eksekusi. Serta memenuhi syarat subtantif yang menilai partisipasi dan kelakuan dari warga binaan selama berada di rumah tahanan.
Aris menyebut bahwa masa durasi pengurangan masa pidana warga binaannya berkisar dari 15 hari sampai dua bulan. Menurut data yang dirilis oleh Rutan Salemba, dari 61 warga binaan yang mendapat remisi 13 orang di antaranya berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Selain itu, ada pula 15 orang yang terjerat kasus narkotika dan 33 orang sisanya kasus lain.