Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Tengah menetapkan Kepala Prodi Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Taufik Eko Nugroho sebagai tersangka pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Polisi juga menetapkan seorang dokter senior, ZYA, dan staf keuangan SM, sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka atas nama TEN, SM dan ZYA," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Artanto saat dikonfirmasi pada Selasa, 24 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dugaan pemerasan ini terkuak setelah seorang mahasiswa PPDS, Aulia Risma, ditemukan tewas di tempat kosnya pada 12 Agustus 2024. Ia diduga mengakhiri hidupnya karena tak tahan dengan pemerasan dan perundungan. Berdasarkan keterangan keluarga, ia sebelumnya mengeluh karena jadi korban perundungan senior.
Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad, mengatakan seorang kepala prodi bertanggung jawab dalam peristiwa ini. Karena setiap persoalan harus melalui persetujuan dirinya. "TEN, beliau yang buat program, atur waktu hingga materi pembelajaran, tentunya dia harus bertanggungjawab. SM yang melakukan pemungutan dan ZYA diduga melakukan intimidasi dan pemerasan," katanya saat dihubungi pada Rabu, 25 Desember 2024.
Tim kuasa hukum maupun keluarga meminta kasus ini terus diusut sampai selesai. Misyal berharap polisi segera memanggil tersangka untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. "Kita bersama-sama mengumpulkan bukti, saksi dan sebagainya. Saya berharap segera ditahan agar tidak afa upaya menghilangkan barang bukti," tuturnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pemerasan dengan kekerasan dan atau pemaksaan terhadap orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang telah diubah oleh putusan MK No. 1/PUU-XI/2013, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelum penetapan tersangka, Polisi memeriksa saksi yang berasal dari pihak keluarga almarhumah, kemudian dari teman seangkatan, senior, junior, ketua angkatan, bendahara angkatan dan kemudian pihak lain yang berkaitan dan berkomunikasi dengan Aulia semasa hidupnya.
Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko, mengakui adanya praktik perundungan di PPDS Program Studi Anestesi. Mahasiswa baru diharuskan membayar iuran sebesar Rp 20-40 juta sebagai pungutan selama enam bulan atau satu semester. Akibat kasus ini, Kemenkes menghentikan program PPDS Undip di Rumah Sakit Karyadi, Semarang sejak Agustus lalu.