Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya

16 April 2024 | 11.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Jalan Cihampelas, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Jasad wanita itu, ditemukan pertama kali pada Kamis, 11 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia berkata Jasad perempuan bernama Siti Juleha, 31 tahun, warga Kabupaten Bandung Barat. Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di lantai 10 Apartemen Jardin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara, jasad wanita itu merupakan korban pembunuhan," kata Jules dalam keterangan resmi, Selasa, 16 April 2024.

Menurut dia, tak lama setelah dilakukan penyelidikan, sehari setelahnya, polisi meringkus pelaku pembunuhan.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan pelaku bernama NHM, 35 tahun, warga Karawang. Pelaku diringkus di kawasan Melawai, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan jasa korban untuk melakukan hubungan seks (open BO) dengan tarif yang disepakati Rp 2 juta untuk sesi "long time".

Namun, pelaku kesal karena korban diduga meminta tarif lebih. "Setelah selesai berhubungan badan, korban meminta sebesar Rp 4 juta," ujarnya.

Dari keterangan pelaku, kata dia, pelaku dan korban sempat cekcok. Adapun cekcok tersebut, dilatarbelakangi karena pelaku tak terima saat korban minta uang bayaran yang tak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. 

Menurut dia, korban meminta pulang dan tersangka hanya akan membayar setengahnya, yaitu Rp 1 juta. Akan tetapi korban menolak sambil marah-marah dan bilang jika mau long time, maka harus membayar Rp 4 juta sambil mendorong- dorong pelaku.

Pelaku pun emosi sambil menutup mulut korban, kemudian dibekap dan akhirnya pelaku mencekik leher korban dengan mengunakan kedua tangannya sampai korban meninggal. Setelah itu, wajah korban ditutup dengan mengunakan sweater milik korban. Pelaku kabur ke Jakarta.

NH pun harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menerapkan pasal 351 KUHPidana Jo 338 KUHpidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus