Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS Pamekasan

Polisi mengungkap motif pengeboman di rumah Ketua KPPS Pamekasan

24 Februari 2024 | 07.29 WIB

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menyampaikan rilis tentang penangkapan tersangka pelaku pengeboman di rumah Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Jumat, 23 Februari 2024. Foto: ANTARA/ HO-Polres Pamekasan
Perbesar
Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menyampaikan rilis tentang penangkapan tersangka pelaku pengeboman di rumah Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Jumat, 23 Februari 2024. Foto: ANTARA/ HO-Polres Pamekasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur menangkap pelaku pengeboman rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Nyakabu Daya yang terjadi pada Senin, 19 Februari 2024.

"Tersangka semuanya berjumlah tiga orang dan mereka memiliki peran berbeda dalam kasus itu," kata Wakapolres Pamekasan Komisaris Andy Purnomo dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat, 23 Februari 2024.

Ketiga orang tersangka itu masing-masing A, 30 tahun, yang diduga berperan sebagai otak peledakan; S, 38 tahun, berperan sebagai eksekutor; dan tersangka AR, 30 tahun, sebagai penjual dan pembuat bahan peledak.

Andy menuturkan pengungkapan kasus itu setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian, menyelidiki bekas ledakan, dan menerjunkan tim intelijen untuk melacak pelaku.

Ia membantah kabar yang beredar di sebagian masyarakat Pamekasan yang menyebutkan pelemparan bom di rumah Ketua KPPS yang bernama Husairi karena faktor politik.

“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A dengan narkoba," katanya.

Andy Purnomo mengatakan tersangka S mendapat upah Rp500 ribu rupiah dalam melakukan aksi tersebut.

Sementara tersangka A membeli bom banting dengan harga Rp150 ribu dari tersangka A-R.

Terhadap dua tersangka dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.

“Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus