Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap delapan orang yang diduga melakukan tindak pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang guru SMA Negeri di kawasan Jakarta Barat. Dalam aksinya, para pelaku memeras korban hingga Rp 10 juta dan mengaku sebagai wartawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Awalnya korban diminta untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 200 juta namun karena ketidakmampuan finansial dari korban, hanya dipenuhi sebesar Rp 10 juta," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusri menerangkan para pelaku memeras korban setelah membuntuti sang guru yang melakukan check in di salah satu kamar hotel pada November 2019. Para pelaku kemudian menghampiri korban ke sekolahnya dan mengaku memiliki bukti bahwa korban melakukan tindakan asusila dengan pasangan bukan suami istri di hotel tersebut. "Oleh pelaku diancam akan dilaporkan ke pimpinan," ujar Yusri.
Kepada korban, komplotan yang mengaku sebagai wartawan itu berasal dari berbagai media, seperti Radar Nusantara, Media TOR, dan Indonesia Morality Watch. Korban yang merasa takut aibnya akan dibongkar kemudian menyerahkan uang Rp 10 juta kepada para pelaku. Uang itu kemudian dibagikan dan setiap pelaku rata-rata mendapat jatah Rp 1 juta.
Merasa menjadi korban pemerasan, guru SMA tersebut kemudian melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 18 Desember 2019. Polisi kemudian mulai melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dan baru menangkap para pelaku pada pertengahan Maret 2020.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kartu pers, jaket dan topi BNN, serta 14 buah telepon genggam. Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
M JULNIS FIRMANSYAH