Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Telisik Penggunaan Ganja Pelaku Aksi Koboi Lamborghini

Polisi masih mendalami penggunaan narkotika jenis ganja oleh Abdul Malik, pemilik Lamborghini yang melakukan aksi koboi di Kemang.

27 Desember 2019 | 15.05 WIB

Abdul Malik, tersangka penodongan senjata api kepada dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu lalu. TEMPO/M Julnis Firmansyah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Abdul Malik, tersangka penodongan senjata api kepada dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu lalu. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih mendalami penggunaan narkotika jenis ganja oleh Abdul Malik, pemilik Lamborghini yang bikin heboh di Kemang, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Abdul sudah terlebih dahulu menjadi tersangka penodongan senjata api kepada dua pelajar SMA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami masih dalami terus (kasus penggunaan narkoba). Kami juga sudah buat laporan polisi untuk masalah narkotika yang bersangkutan," "ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Desember 2019.

Abdul dinyatakan positif menggunakan ganja saat aksi koboinya menodongkan dan menembakkan senjata api ke udara sebanyak tiga kali.

Dia melakukan hal itu karena dua siswa SMA memuji mobil Lamborghini yang dikendarainya dan menyebut "mobil punya bos". 

Polisi telah mencari sisa ganja milik Abdul di rumah dan mobil, namun tidak ditemukan barang bukti tersebut. "Kita tunggu saja nanti hasil pendalaman (kasus narkoba) seperti apa," ujar Yusri.

Selain terjerat kasus penodongan senjata dan penyalahgunaan narkoba, Yusri mengatakan Abdul juga terjerat kasus satwa dilindungi. Polisi menemukan 11 satwa dilindungi yang diawetkan saat penggeledahan rumah Abdul di Kemang. 

Yusri menerangkan dengan ditemukannya hewan langka itu, Abdul Malik terancam UU 5 Tahun 1990 Pasal 40 juncto Pasal 20 tentang satwa dilindungi. Yusri mengatakan Abdul terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Ini yang sementara masih kami proses dari mana dia dapat. Pengakuan awalnya memang dia membeli, tapi kan masih terus kami dalami untuk kasus ini," kata Yusri. 

Adapun ke-11 hewan yang diawetkan yang dipergoki di rumah pengemudi Lamborghini itu antara lain, harimau, rusa, buaya, hingga cendrawasih. Polisi tidak menemukan surat izin atas kepemilikan hewan-hewan tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus