Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tetapkan 4 Santri Tersangka Penganiayaan Adik Kelas di Pesantren Kediri

Polres Kediri telah menetapkan dan menahan 4 santri tersangka penganiayaan adik kelas di sebuah pesantren di Mojo.

27 Februari 2024 | 13.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi penganiayaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap empat santri sebuah pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dalam kasus penganiayaan sesama santri hingga meninggal.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan penangkapan merupakan tindak lanjut atas aporan keluarga korban. Kendati laporannya di Banyuwangi, Polres Kediri Kota tetap menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan sejumlah saksi.

"Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya di Kediri, Senin, 26 Februari 2024 seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan empat tersangka itu yakni MN (18 tahun) asal Sidoarjo, MA (18 tahun) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16 tahun) asal Denpasar Bali, dan AK (17 tahun) asal Surabaya.

Adapu korban berinisial BM (14 tahun) merupakan adik kelas para pelaku. Korban berasal dari Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.

Ia menjelaskan, kekerasan terhadap korban diduga telah dilakukan berulang-ulang. Diduga, terjadi kesalahpahaman di antara anak-anak tersebut sehingga menyebabkan kejadian penganiayaan terus berulang.

Polisi juga masih mendalami kasus tersebut termasuk meminta keterangan dari pesantren maupun dokter yang memeriksa jenazah.

"Dari pondok juga kami dalami. Yang pasti kami sudah menetapkan empat tersangka," ujar dia.

Santri BM diketahui meninggal dunia pada Jumat, 23 Februari 2024. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Glenmore, Banyuwangi, pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Keempat pelaku terancam Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, pengasuh pesantren tempat santri tersebut menimba ilmu di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Fatihunada, mengaku dirinya tidak tahu kejadian itu. Pada Jumat, 23 Februari itu, ia tiba-tiba diberi laporan jika santrinya itu sudah meninggal dunia.

"Saat itu saya capai dan dibangunkan. Saya dapat laporan anak itu jatuh terpeleset di kamar mandi. Saat itu juga tidak muncul dugaan dan saya tidak sempat melihat karena mengurus ambulans dan keperluan untuk berangkat ke sana (Banyuwangi)," kata Gus Fatih, sapaan akrabnya.

Ia kemudian mencari nomor telepon keluarga santri tersebut dan menghubunginya. Keluarga berencana memakamkan di Banyuwangi, sehingga ia juga mencari mobil ambulans untuk membawa jenazah. Hingga kemudian ia di rumah duka ada kejadian viral itu (video keluarga tidak terima dengan kematian santri tersebut).

Dirinya mengaku tidak tega saat melihat kondisi tubuh santri tersebut saat dibuka di rumah duka, Banyuwangi. Ada memar dan wajahnya bengkak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus