Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menaikkan status kasus dugaan persetubuhan anak dan pemaksaan aborsi yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani ke tahap penyidikan pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi (Kasie) Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi perubahan status kasus yang melibatkan putri sulung Nikita yang masih berstatus di bawah umur, LM (17 tahun). “Semalam baru naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 25 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus dugaan persetubuhan anak itu naik ke penyidikan setelah alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik selama tahap penyelidikan dinilai sudah jelas dan kuat. Kemudian, keterangan para saksi, termasuk saksi ahli, juga sudah diterima penyidik dan dijadikan bahan pertimbangan.
“Itu yang jadi dasar kuat penyidik untuk menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Nurma.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putri sulungnya yang masih di bawah umur, LM. Vadel dilaporkan atas pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh terregister di nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Pilihan Editor: Kejaksaan Tangkap Eks Pejabat Mahkamah Agung dalam Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur