Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono enggan mengkonfirmasi keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam dugaan percakapan Whatsapp konten porno. Dia menilai, Polda Metro Jaya sudah menyerahkan kasus yang juga menjerat rekan Rizieq, Firza Husein tersebut ke Markas Besar Kepolisian.
"Silahkan tanya ke Mabes," kata Argo, Jumat, 15 Juni 2018.
Kabar penghentian kasus ini menjadi viral setelah Kuasa Hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengunggah informasi tersebut pada laman akun pribadinya di media sosial, Instagram. Dalam unggahan tersebut, dia menuliskan, "Hari ini hari kebebasan buat HRS dan juga hari kemenangan buat umat islam. Terima kasih polisiku, doa kami bersamamu, salut kami."
BACA JUGA: Deretan Kasus Rizieq Shihab
Kasus dugaan percakapan berkonten pornografi ini mencuat setelah beredarnya rekaman audio, transkrip dan potongan chat Rizieq dan Firza di dunia maya. Bukti komunikasi tersebut viral dengan sebutan baladacintarizieq. Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi kemudian melaporkan dokumen tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, 30 Januari 2017.
Penyidik kemudian menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka kasus tersebut, 29 Mei 2017. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara, Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Sebelum pemeriksaan sebagai tersangka, Rizieq lebih dulu pergi ke luar negeri dengan dalih Ibadah Umrah di Arab Saudi. Hingga kini Rizieq masih berada di Arab Saudi meski berulang kali dikabarkan berencana kembali ke Indonesia. Kabar keberadaan Rizieq juga ditegaskan dengan bukti pertemuan dirinya dengan sejumlah tokoh politik seperti Prabowo Subianto dan Amien Rais.
BACA JUGA: Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab di-SP3 Polisi Geleng Kepala
Rizieq, sebelumnya, juga pernah mendapat SP3 dari Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam kasus dugaan penodaan Pancasila, Februari lalu. Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq sebagai tersangka berdasarkan laporan Sukmawati Soekarnoputri, 30 Januari 2017. Dalam kasus tersebut, Rizieq sempat disangkakan melanggar Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukup Pidana (KUHP).
BACA JUGA: Polda Jawa Barat Setop Kasus Penodaan Pancasila Rizieq Shihab
Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmoprawiro juga membenarkan penerbitan SP3 kasus percakapan berkonten pornografi tersebut. Surat tersebut, kata dia, sudah diberikan kepada Rizieq melalui kerabatnya. "Sudah, sudah," kata Sugito.
ANDITA RAHMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini