Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Politikus Golkar Agun Gunandjar Diperiksa KPK, Ungkap 2 Tersangka Korupsi E-KTP

Politisi Golkar sekaligus anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa menjalani pemeriksaan penyidik KPK hari ini.

19 November 2024 | 18.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Politisi Golkar sekaligus anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Dalam pemeriksaan kali ini, dia mengungkap dua tersangka baru korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau E-KTP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini, saya menerima panggilan seperti biasa, kasus yang 15 tahun yang lalu, KTP-elektronik, untuk tersangka baru," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 19 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun demikian, Agun enggan menyebut identitas kedua tersangka korupsi KTP Elektronik. Alasannya karena bukan wewenangnya dan sudah masuk dalam materi penyidikan. "Pokoknya ada tersangka baru yang sudah lama sering dipublikasikan. Yang terkait dengan saya, saya hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang didapat Tempo, kedua tersangka yang dimaksud Agun, yakni Paulus Tannos dan Miryam S. Haryani. Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa anggota DPR periode 2009-2014, Miryam S Haryani sebagai tersangka. Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama tiga orang lainnya.

Tiga tersangka lainnya itu, yakni Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-elektronik.

Miryam pun telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi KTP-el pada 13 November 2017 silam.

Sedangkan Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara empat tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 31 Oktober 2022. Paulus Tannos saat ini masih menjadi buronan KPK.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus