Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Politikus NasDem Sebut MK Akan Sulit Putuskan Sistem Proporsional Tertutup

Politikus NasDem Subardi menyebut MK akan sulit menghasilkan putusan Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup. Apa sebabnya?

30 Mei 2023 | 13.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI dari Fraksi NasDem Subardi menilai Mahkamah Konstitusi akan susah mengabulkan permohonan uji materiil sistem Pemilihan Umum dari terbuka menjadi sistem proporsional tertutup. Musababnya, kata dia, MK sedianya sudah menguatkan sistem Pemilu proporsional terbuka saat diputuskan pada 2008 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sehingga, Subardi menyebut MK secara yuridis tidak mungkin mengubah sistem yang dikuatkan dari putusannya sendiri. Apalagi putusan MK merupakan keputusan yang final dan mengikat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Proporsional terbuka yang berlaku hingga saat ini telah dikuatkan oleh putusan MK tanggal 23 Desember 2008. Saat itu MK menyempurnakan sistem terbuka dengan perhitungan suara terbanyak. Artinya MK sudah menguatkan sistem terbuka,” kata Subardi dalam keterangannya, Selasa, 30 Mei 2023.

Secara historis, Subardi menyatakan MK belum pernah menganulir putusan mereka sendiri. Ia mencontohkan sejumlah putusan, seperti masa jabatan presiden dan ambang batas parlemen yang berkali-kali ditolak MK kendati alasan pengajuannya berbeda-beda.

Menurut dia, MK mestinya memutus permohonan ihwal sistem Pemilu ini dengan jenis putusan ‘ditolak’. “Sistem terbuka ini sudah diputus MK. Artinya sudah konstitusional. Maka seharusnya permohonannya ditolak. Jadi, bila MK mengabulkan permohonan ini sama saja mengacaukan tatanan Pemilu yang sudah berjalan sejak 2009,” kata Subardi.

Gugatan uji materiil UU Pemilu soal sistem proporsional terbuka kembali diajukan ke MK pada akhir November lalu. Salah satu pemohon perkara adalah pengurus PDIP, Demas Brian Wicaksono. Selain itu, pemohon juga terdiri atas lima warga sipil, yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Pakar Hukum Denny Indrayana sebelumnya mengklaim mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup. Ia menyebut sumbernya merupakan orang yang kredibel, namun bukan hakim MK.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny melalui pesan teks, Ahad, 28 Mei 2023.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan mendapatkan informasi bahwa ada 6 Hakim MK yang menyetujui kembali sistem proporsional tertutup itu. Sementara, 3 lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion. 


IMA DINI SHAFIRA | ROSSENO AJI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus