Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan bekas Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, telah berstatus tersangka dalam dugaan penyimpangan penyertaan modal dari pemerintah daerah kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri. Ujang juga merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, Ujang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat sore, 26 Juli 2024 sekitar pukul 15.45. Ujang ditangkap sekembali dari dari Vietnam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini," ucap Harli kepada awak media di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat malam.
Perkara ini terjadi ketika Ujang masih menjadi bupati di Kotawaringin Barat. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Harli mengatakan, dalam gelar perkara, penyidik menyimpulkan bukti keterlibatan Ujang Iskandar cukup kuat. "Sehingga penyidik menetapkan dia sebagai tersangka," ucapnya.
Ia menyebut Ujang Iskandar akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan. Selama masa penahanan itu Ujang dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.