Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan bekas Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar sebagai tersangka, dalam dugaan penyimpangan penyertaan modal dari pemerintah daerah kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri. Ujang juga anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasional Demokrat atau NasDem.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Ditangkap di Bandara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, setelah ditetapkan menjadi tersangka,Ujang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 26 Juli 2024 sekitar pukul 15.45. Ujang ditangkap setelah kembali dari Vietnam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini," kata Harli, pada Jumat, 26 Juli 2024.
2. Keterlibatan
Harli menjelaskan, keterlibatan Ujang dalam kasus penyelewengan dana, ketika ia menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Diketahui, Ujang menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, yaitu pada 2005-2010 dan 2011-2016.
Dari pertimbangan Mahkamah Agung, kata dia, dinyatakan adanya keterlibatan Ujang sebagai komisaris di Perusda dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Setelah mempelajari, mengkaji, dan melihat posisinya, maka tahun 2023 ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, sekitar bulan September,” kata Harli.
3. Merugikan Negara
Dikutip dari Antara, Ujang diduga melakukan kerja sama dengan Reza Adriadi mantan Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri dan Daniel Alexander Tamebahe, mantan Direktur PT Aleta Danamas yang telah menjadi terpidana, untuk melakukan investasi kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines dan dengan Ekspress Air.
Kerja sama itu ternyata juga dilakukan tanpa adanya kajian kelayakan usaha. Hal itu disebutkan telah melanggar kehati-hatian dalam pelaksanaan investasi pemerintah sebagaimana yang diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang investasi pemerintah.
Namun, Riau Airlines mengalami kebangkrutan sehingga terpidana Daniel kembali melakukan kerja sama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di rekening PD agrotama Mandiri di BPR Marunting sebesar Rp500 juta. Uang ini disetorkan melalui rekening bank.
“Akibat perbuatannya tersangka Ujang Iskandar, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.065.976. Saat ini masih menunggu kapan dilimpahkan ke Kalteng,” kata Harli.
4. Dua Tersangka Lainnya
Tak hanya Ujang, dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan tersangka Reza Andriadi selaku Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2017 dengan pidana selama 7 tahun. Daniel Alexander Tamebahe selaku Direktur PT Aleta Danamas dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun.
“Kasus itu ditangani pada tahun 2016 dan dua orang ini sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020. Ada yang dihukum lima tahun, ada yang tujuh tahun,” kata Harli.
JIHAN RISTIYANTI | AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA