Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tamiang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis kokain yang ditaksir bernilai Rp 4 miliar serta mengamankan satu orang pelaku sebagai pemilik dan barang bukti berupa kokain seberat 2,24 kilogram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Alhamdulillah, kita telah berhasil mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar, yaitu berupa kokain seberat dua kilogram. Nilainya ditaksir mencapai empat miliar," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, dalam konferensi pers di Aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang, Selasa, 7 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Muliadi menuturkan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang laki-laki berinisial M (34) yang akan mengantar narkotika jenis kokain menggunakan sepeda motor ke Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu malam, 29 Desember 2024.
Menanggapi laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang yang dipimpin Kasat AKP Erwo Guntoro, langsung melakukan penyelidikan. Setelah laporan terkonfirmasi benar, kata Muliadi, petugas langsung menangkap dan menginterogasi pelaku.
"Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku M, yang ikut didampingi oleh perangkat desa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket kokain yang disimpan dalam jerigen bekas oli. Pelaku M juga mengaku, bahwa kokain tersebut didapat dari pria berinisial Z, sudah ditetapkan sebagai DPO," kata mantan Kasubdit Tipidter Polda Aceh itu.
Dilansir dari Antara, Z alias Panjol adalah warga Desa Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Petugas juga memastikan, pelaku M bukan kurir. "Jadi bisa dipastikan tersangka M bukan kurir ya, dia tidak menerima upah antar. Dia pemilik barang kokain bersama Z," ujar Muliadi.
Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro menambahkan, penangkapan narkotika jenis kokain itu merupakan yang pertama kali di Aceh Tamiang. Karena, kokain termasuk narkotika yang sulit didapatkan dan langka di Aceh.
"Dengan pengungkapan ini, akan menjadi pembuka pintu untuk dapat terus dilakukan pengembangan. Karena pengungkapan ini yang pertama, tentu saja akan terus dikejar, sehingga pemasok bisa kita ungkap dan kita tangkap," ujarnya
Lebih lanjut, dia merinci barang bukti yang diamankan dari pelaku M yang berhasil ditangkap berupa satu plastik bening klip merah berisi serbuk putih yang diduga kokain dengan berat bruto 0,71 gram, satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang bertulisan FEDEX, dan satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang terdapat gambar kartun atau animasi manusia memegang bendera Brasil dengan berat bruto 2,24 kilogram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Fino Nopol BL 5984 UAD yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, satu gawai, satu kotak rokok, dan satu jerigen bekas oli.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp10 miliar.